Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2014 — Upload : 31-05-2014
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 129/Pid.B/2014/PN.Bwi
LAMIRAN alias SUPRIYADI
225
  • Menyatakan barang bukti berupa :- 40 (empat puluh) kg buah jeruk, dikembalikan kepada H.Miseran ;- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam No.Pol.S 3927 BG, dikembalikan kepada terdakwa ;- 2 (dua) buah plastik kresek warna merah, dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
    Miseran dan H.Miseran menjawab tidak menjual buah jeruk kepada siapapun, akhirnya H. Miserandatang sendiri ke kebunnya.Bahwa setelah diberitahu oleh H.Miseran bahwa buah jeruk tidak dijual kepadasiapapun, akhirnya terdakwa ditangkap oleh saksi bersama teman yang ada disekitar kebun jeruk tersebut.Bahwa terdakwa tidak sendirian, ada temannya tetapi setelah terdakwa ditangkapdan diserahkan ke Polsek Bangiorejo temannya melarikan diri.Bahwa akibat perbuatan terdakwa, H.
    Bahwa benar terdakwa bersama temannya bernama Hariyono (melarikan diri)mengambil jeruk tanpa ijin di kebun jeruk milik H.Miseran. Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2014 sekitar jam 11.30 Wib dikebun jeruk Dusun Sambirejo Desa Sambimulyo Kecamatan Bangorejo Kab.Banyuwangi.
    Menyatakan barang bukti berupa : 40 (empat puluh) kg buah jeruk, dikembalikan kepada H.Miseran ; 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam No.Pol.S 3927 BG,dikembalikan kepada terdakwa ; 2 (dua) buah plastik kresek warna merah, dirampas untuk dimusnahkan ;6.
    Kejadiannya pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2014 sekitar jam11.30 Wib di kebun jeruk milik H.Miseran di Dusun Sambirejo DesaSambimulyo Kecamatan bangorejo kab.
    Miseran dan H.Miseran menjawab tidak menjual buah jeruk kepada siapapun,akhirnya H. Miseran datang sendiri ke kebunnya.Setelah diberitahu oleh H.Miseran bahwa buah jeruk tidak dijualkepada siapapun, terdakwa saya tangkap bersama teman yang ada disekitar kebun jeruk tersebut.Apakah terdakwa ada temannya ?