Ditemukan 3 data
Terbanding/Penggugat I : ABDUL MADJID BIN H.PAULLE
Terbanding/Turut Tergugat : KABUPATEN LUWU TIMUR cq. Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur
59 — 22
SADDIA BINTI H.PAULLE
Terbanding/Penggugat I : ABDUL MADJID BIN H.PAULLE
Terbanding/Turut Tergugat : KABUPATEN LUWU TIMUR cq. Pemerintahan Kabupaten Luwu TimurNUR serta keterangan saksi TANDI TAMEONG namun dalamputusan disebutkan TANDI TUMEONG adalah sebuah kerugiam yangnyata, sebab dimana dari segi penulisan saja Penggugat diuntungkandalam pembacaan putusan tersebut;non Bahwa apabila kita mencermati bukti yang diajukan oleh Penggugat danPenggugat II dimana bukti P.LII.1 dan P.I.II.2 yakni berupa surat permohonanpenerbitan sertifikat yang diajukan kepada badan Pertanahan Sulawesi Selatandimana terhadap surat tersebut dibuat pada tahun 1978 atas nama H.PAULLE
PAULLE tapi tidaksecara tegas menyebutkan tanah yang kini menjadi obyek sengketalah yang diceritakanolehnya itu Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Malili tidak mencermati adanyaketerangan saksi yang diajukan oleh Penggugat dan malahan ada keterangan saksi yangmengatakan bahwa orang tua Penggugat H.PAULLE meninggal pada tahun 1972sedangkan surat yang diperlihatkan dalam perkara ini adanya surat pertanahan yangdibuat pada tahun 1978 sehingga atas kedua bukti tersebut baik saksi maupun surattidak
79 — 25
H.PAULLE atas sebidang tanah milik adat yang belum terdaftar seluas 11.599,5 M2terletak di Kampung / Dusun Ussu, Desa Manurung, Kecamatan Malili, KabupatenLuwu sebagai yang dalam gambar terlampir dikonversi sebagai hak milik menurutPasal 20 UndangUndang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yo Pasal 7 PeraturanMenteri Pertanian dan Agraria No. 2 Tahun 1962 dengan ketentuan bahwa olehnyadengan membayar uang pemasukan sebesar Rp. 500, (lima ratus rupiah) kepadaNegara :5.
PAULLE memerlukan /membutuhkannya ; Permintaan Kepala Desa itu kemudian disetujui sehingga tanah milik Almarhum H.PAULLE dijadikan lapangan sepakbola Desa Manurung. Hal pemanfaatan tanah milikAlmarhum H. PAULLE jadi lapangan sepakbola sesuai Surat Pernyataan Kepala DesaManurung tanggal 25 Desember 1983, hal yang sama diakui pula oleh Camat Malilimelalui Surat Penyaksian tanggal 20 Maret 1981 ; 7. Bahwa Almarhum H.
Bahwa setelah peristiwa pertemuan itu Kepala Desa Manurung belum bisamengembalikan tanah yang dipinjamkannya kepada ahli waris Almarhum H.PAULLE dengan alasan masih digunakan sebagai lapangan sepakbola. Begitu jugaketika tanah tidak lagi digunakan sebagai lapangan sepakbola, Kepala DesaManurung belum juga mengembalikannya dan kondisi itu terus berlanjut sehinggasampai saat ini para ahli waris Almarhum H. PAULLE belum bisa menguasai danmenggarap tanah dimaksud.
26 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selain ituKepala Desa Manurung juga diikutsertakan dalam perkara ini karenasampai saat ini belum juga mengembalikan tanah milik almarhum H.Paulle yang dipinjamkan untuk dijadikan lapangan sepakbola DesaManurung kepada ahli warisnya. Untuk itu Kepala Desa Manurung patutdituntut ikut bertanggung jawab menyerahkan tanah objek sengketakepada ahli waris almarhum H.
Paulle tetapi tidak secara tegas bahwatanah yang kini menjadi objek sengketalah yang diceritakan olehnyaitu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili tidak mencermati adanyaketerangan saksi yang diajukan oleh Penggugat dan malahan adaketerangan saksi yang mengatakan bahwa orang tua Penggugat H.Paulle meninggal pada tahun 1972 sedangkan surat yangdiperlinatkan dalam perkara ini adanya surat pertanahan yang dibuatpada tahun 1978 sehingga atas kedua bukti tersebut baik saksimaupun surat tidak ada kesesuaian