Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-07-2012 — Upload : 14-12-2014
Putusan PN SAMPANG Nomor 148/Pid.B/2012/PN.Spg
Tanggal 25 Juli 2012 — H.PUTRO
SAHERI
182
  • Menyatakan Terdakwa I H.PUTRO dan Terdakwa II SAHERI tersebut masing-masing telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta main judi di dekat jalan umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang":2.)Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I H.PUTRO dan Terdakwa II SAHERI tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 3 (tiga) bulan3.)
    H.PUTRO
    SAHERI
    Menyatakan Terdakwa H.PUTRO dan Terdakwa II SAHERI bersalahmelakukan Tindak Pidana ikut serta permainan judi yang diadakan di jalanumum atau di pinggimya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayakumum, kecuali jika untuk mengadakan itu. ada izin dari penguasa yangberwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke2 dalamdakwaan Kedua:2 Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa H.PUTRO dan Terdakwa IlSAHERI selama 4 (empat) bulan dikurungi selama terdakwa dalam tahanansementara dengan
    Para terdakwa telah didakwa sebagai berikut :Kesatu :Bahwa ia terdakwa H.PUTRO dan terdakwa II SAHERI pada hariRabu tanggal 16 Mei 2012 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak tidaknyadisuatu waktu lain yang termasuk dalam bulan Mei 2012, di Dsn.BandaranTimur, Ds.Tamberu Timur.
    Kec.Sokobanah, Kab.Sampang atau setidaktidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Sampang, dengan sengaja menawarkan atau member kesempatankepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut sertadalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakankesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara,perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa sebagai berikut :e Bermula ia terdakwa 1 H.PUTRO dan terdakwa II SAHERI
    H.PUTRO dan terdakwa II.
    Menyatakan Terdakwa H.PUTRO dan Terdakwa II SAHERI tersebutmasingmasing telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana "Turut serta main judi di dekat jalan umum,sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang":Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H.PUTRO dan Terdakwa IlSAHERI tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masingmasing selama : 3 (tiga) bulanMenetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehpara terdakwa dikurangkan
Register : 15-07-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 24/Pid.B/2019/PN Mbn
Tanggal 9 Juli 2019 — Kemas Romzi Bin H.Putro
7113
  • Kemas Romzi Bin H.Putro
    PUTUSANNomor 24/Pid.B/2019/PN MbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Muara Bulian yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Kemas Romzi Bin H.Putro;Tempat lahir : Sungai Puar;Umurfanggal lahir : 48 Tahun/06 September 1970;Jenis Kelamin : Lakitaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Rt. 01 Dusun Simpang Batu Desa Tanjung Putra Kec.Mersam Kab.
    Negeri Muara Bulian Nomor24/Pid.B/2019/PN Mbn, tanggal 6 Maret 2019 tentang penunjukan MajelisHakim;Penetapan Hakim Ketua Nomor 24/Pid.B/2019/PN Mbn, tanggal 6 Maret2019 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan SaksiSaksi, dan keterangan Terdakwa dipersidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum tanggal 25 Juni 2019 yang pada pokoknya sebagai berikut:1Menyatakan Terdakwa KEMAS ROMZI BIN H.PUTRO
    membayar biaya perkara sebesarRp3.000,00 (tiga ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan Terdakwa merasa bersalah dan untuk itu mohon keringananhukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum dengan dakwaan sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Reg.Perkara Nomor PDM05/M.BULI/02/2019 tanggal 5 Maret 2019 yang padapokoknya sebagai berikut:Halaman 2 dari 20 Putusan Nomor 24/Pid.B/2019/PN MbnDAKWAANPertama:Bahwa Terdakwa KEMAS ROMZI BIN H.PUTRO
    NARZRI.IS/A.NAZRI ISMAIL/ A.NAZRI/ A NAZRI Bin ISMAIL pembanding merupakan tanda tangan yangberbeda; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ANAZRI mengalami kerugiansebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) atau atau setidaktidaknyasebesar jumlah tersebut.Perobuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 263 ayat (2) KUHP.ATAUKEDUA:Bahwa Terdakwa KEMAS ROMZI BIN H.PUTRO selaku Kepala DesaSungai Puar (Surat Keputusan Bupati Batanghari No. 433 tahun 2007 tentangPemberhentian
    NARZRI.IS/A.NAZRI ISMAIL/ A.NAZRI/ A NAZRI Bin ISMAIL pembanding merupakan tanda tangan yangberbeda; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi ANAZRI mengalami kerugiansebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) atau atau setidaktidaknyasebesar jumlah tersebut;Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 263 ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;ATAUKETIGA:Bahwa Terdakwa KEMAS ROMZI BIN H.PUTRO selaku Kepala DesaSungai Puar (Surat Keputusan Bupati Batanghari No.