Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2021 — Putus : 20-12-2021 — Upload : 29-12-2021
Putusan PN CIBADAK Nomor 383/Pid.B/2021/PN Cbd
Tanggal 20 Desember 2021 —
Terdakwa:
H.RISDIANTO HERMAWAN,S.PD
1140
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa H.Risdianto Hermawan, S.Pd tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Terdakwa:
      H.RISDIANTO HERMAWAN,S.PD