Ditemukan 1 data
Terdakwa:
H.RISDIANTO HERMAWAN,S.PD
114 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa H.Risdianto Hermawan, S.Pd tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Terdakwa:
H.RISDIANTO HERMAWAN,S.PD