Ditemukan 1 data
12 — 8
Terdakwa H.Rosdi
Menyatakan Terdakwa H.Rosdi Yang Identitasnya Tersebut Di Balik Tilang Ini TelahMelakukan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu Sebagaimana Dalam Pasal 307 UUNo.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Dan Oleh Karenanya Terdakwa Dipidana DenganDenda Sebesar Rp.30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah), Membayar Biaya Perkara SebesarRp.1000 (Seribu Rupiah);2.