Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-12-2018 — Putus : 15-01-2019 — Upload : 23-01-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 2587/Pid.B/2018/PN Tng
Tanggal 15 Januari 2019 — Penuntut Umum:
SISWANTO, SH
Terdakwa:
MAMAN DUROHMAN Bin Alm H.SADUDIN
172
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa MAMAN DUROHMAN Bin (Aim) H.SADUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan.
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAMAN DUROHMAN Bin (Aim) H.SADUDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 ( satu ) buah BPKB No.
      Penuntut Umum:
      SISWANTO, SH
      Terdakwa:
      MAMAN DUROHMAN Bin Alm H.SADUDIN