Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PA KENDARI Nomor 0416/Pdt.G/2019/PA.Kdi
Tanggal 2 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
1610
  • M E N G A D I L I

    Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Babatang bin H.Sakkir,) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Hasrianti binti Samsul) di depan sidang Pengadilan Agama Kendari;

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi ;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (
    Babatang bin H.Sakkir ) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Hasrianti binti Samsul) berupa:
    1. Nafkah Iddah sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
    2. Mutah sejumlah Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
    3. Nafkah Madiyah mulai bulan Juni 2019 sampai bulan September 2019 sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah hadhanah sejumlah