Ditemukan 1 data
16 — 10
M E N G A D I L I
Dalam Konvensi
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Babatang bin H.Sakkir,) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Hasrianti binti Samsul) di depan sidang Pengadilan Agama Kendari;
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (
Babatang bin H.Sakkir ) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Hasrianti binti Samsul) berupa:
- Nafkah Iddah sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Mutah sejumlah Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Nafkah Madiyah mulai bulan Juni 2019 sampai bulan September 2019 sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah hadhanah sejumlah