Ditemukan 2 data
1.GUNAWAN S.H
2.MUHAMAD RIDUAN, S.H
Terdakwa:
DONI ANGGARA BIN H.SAMSURIN
28 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Doni Anggara Bin H.Samsurin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
Penuntut Umum:
1.GUNAWAN S.H
2.MUHAMAD RIDUAN, S.H
Terdakwa:
DONI ANGGARA BIN H.SAMSURIN
1.Erwan Mardiansyah T, SH,MH
2.MUHAMAD RIDUAN, S.H
Terdakwa:
JAYADI BIN AMSIR
28 — 3
Doni Anggara Bin H.Samsurin.
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);