Ditemukan 2 data
27 — 7
H.SARJUNI RAHARJO Bin IMAM SUPINGI dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi di periksa dalam perkara ini sehubungan dengan Terdakwayang telah mengambil uang dari dalam kotak amal Masjid Nurul Janah;Bahwa awal saksi mengetahui kejadian pencurian tersebut setelah adakejadian di Masjid Darussalam Desa Bayan, Kecamatan Bayan,Kabupaten Purworejo, saksi mendengar informasi dari masyarakatbahwa Polsek Bayan telah menangkap seorang pelaku tindak pencurianuang kotak amal di Masjid
SARJUNI RAHARJO Bin IMAM SUPINGI (Alm),mendengar informasi dari masyarakat bahwa Polsek Bayan telahmenangkap seorang pelaku tindak pencurian uang kotak amal di MasjidDarussalam Bayan, dengan adanya informasi tersebut kemudian saksi H.SARJUNI RAHARJO Bin IMAM SUPINGI (Alm), bersama dua pengurusTakmir Masjid Nurul Jannah Desa Condongsari mengadakanpengecekan ke Polsek Bayan dan ternyata benar bahwa petugas Polsektelah mengamankan Terdakwa pelaku pencurian uang kotak amal diMasjid Darussalam Bayan;Bahwa
10 — 5
- Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Nurwahid bin H.Sarjuni) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Suryati binti Syamsuri) di depan sidang Pengadilan Agama Batam;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Batam untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada