Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-01-2015 — Upload : 18-03-2015
Putusan PN AMUNTAI Nomor 241/Pid.Sus/2014/PN.Amt.
Tanggal 21 Januari 2015 — - AHMAD RIBA’I Bin H.SURHANI (Alm)
236
  • Menyatakan Terdakwa AHMAD RIBAI Bin H.SURHANI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ; 2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD RIBAI Bin H.SURHANI (Alm) dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5.
    - AHMAD RIBAI Bin H.SURHANI (Alm)
    PUTUSANNomor : 241/Pid.Sus/2014/PN.Amt.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadian Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkatpertama dengan acara pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara terdakwa : Nama lengkap : AHMAD RIBAI Bin H.SURHANI (Alm)Tempat lahir : Desa Jumba Kabupaten Hulu Sungai UtaraUmur / Tanggal lahir : 136 tahun / 12 Oktober 1978Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl.
    unsurunsurnya adalah sebagai berikut;12Setiap Orang;Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatanyang tidak memiliki izin edar;Setiap Orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah setiap orang ataumanusia dan Badan Hukum sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindakpidana, yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan kepersidangan terdakwa AHMADRIBAI Bin H.SURHANI
    pertanyaan yang diajukan kepadanya sehinggakepada terdakwa tersebut terbukti dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yangdilakukannya;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dengan pengertian pelaku harus dibedakan,karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti melakukan tindak pidanaatau setelah apa yang menjadi unsur inti delik telah terbukti semua;Menimbang, bahwa dengan demikian maka yang dimaksud dengan Setiap Orang dalamperkara ini adalah terdakwa AHMAD RIBAI Bin H.SURHANI
    bersikap sopan didalam persidangan dan mengakui terus terang akanperbuatannya sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan ;e Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan merasa bersalah serta berjanji tidak akanmengulangi lagi ;e Bahwa terdakwa belum pernah di hukum.Mengingat ketentuan Pasal 197 UndangUndang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,UndangUndang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan perundangundangan lainnyayang berkaitan dengan perkara ini;45MENGADILIMenyatakan Terdakwa AHMAD RIBAI Bin H.SURHANI