Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-10-2018 — Putus : 15-01-2019 — Upload : 25-02-2019
Putusan PA PEKALONGAN Nomor 490/Pdt.G/2018/PA.Pkl
Tanggal 15 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
201
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu bain sughra dari Tergugat (Condro bin H.Tarjo) terhadap Penggugat (Yosyana binti Rahmat Pengky);
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 531.000,00 (Lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
Register : 03-05-2018 — Putus : 04-07-2018 — Upload : 04-11-2019
Putusan PA SUMBER Nomor 2564/Pdt.G/2018/PA.Sbr
Tanggal 4 Juli 2018 — Penggugat melawan Tergugat
106
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;

    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;

    3. Memberi ijin kepada Pemohon (H.Tarjo bin Warmin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ulfah binti Hasanudin) di depan sidang Pengadilan Agama Sumber;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 541.000,00 (Lima ratus empat puluh satu ribu

Register : 28-01-2019 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 29-04-2019
Putusan PN SUMBER Nomor 38/Pid.B/2019/PN Sbr
Tanggal 26 Februari 2019 — Penuntut Umum:
HUDA HAZAMAL HEDY SH.MH
Terdakwa:
EDI SUDIANA Bin MARNO
385
  • Tarjo dan saksi Mualifah Binti H.Tarjo menghubungi terdakwa kemudian membuat janji denganya denganberpura pura akan membeli kendaraan tersebut lalu melaporkannya ke PolsekArjawinangun; Bahwa perbuatan terdakwa dalam membeli sepeda motorA tanpa disertai dokumen yang sah seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor(BPKB) sepatutnya menduga kendaraan tersebut berasal dari kejahatan karenaharganya sangat murah dan dibawah harga pasaran disamping itu hendakmenarik keuntungan dengan menjualnya lebih tinggi
Register : 14-12-2012 — Putus : 30-04-2013 — Upload : 30-07-2013
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 120/G/2012/PTUN-BDG
Tanggal 30 April 2013 — H. TARJO, DKK VS SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU
8540
  • Tarjo dan SunaryoTanggal 13 November 2012 (sesuai dengan asli); Petikan Keputusan Bupati Indramayu Nomor 141.1/Kep.107Otdes/2012 TentangPemberhentian Kuwu dan Pejabat Kuwu di Kabupaten Indamayu atas nama H.Tarjo (sesuai dengan asli);Surat Keterangan Kepala Desa/Kuwu Desa Sumbon Kecamatan Kroya KabupatenIndramayu Nomor 48/Ds.2003/XI/2012 Perihal letak dan luas tanah bengkok DesaSumbon Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu (sesuai dengan asli);Keputusan Bupati Indramayu Nomor 141.1/Kep.108Otdes/2012
    Sekda;e Bahwa Saksi tidak pernah melihat Surat Edaran dari Sekda untuk tidakmenyewakan tanah bengkok;e Bahwa Saksi mengetahui hak untuk menggarap pada Kuwu Sumbon H.Tarjo ketika dilantik tahun 2001 adalah pada masa garap 20032004 danyang menggarap pada masa garap tahun 20022003 adalah Kuwu yangMenimbang, bahwa dalam persidangan Tergugat mengajukan saksi faktasebanyak 2 (dua) orang yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yangpada pokoknya menerangkan sebagai berikut : 1.IWAN CARTIWAN: yang
Register : 29-01-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 26-08-2019
Putusan PA PURBALINGGA Nomor 0270/Pdt.G/2019/PA.Pbg
Tanggal 7 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
10621
  • Atas nama ISTERI PEWARIS, Blok/Persil 17, luas 532 m2,di RT 15RW 007, sudah di plot oleh Bapak PEWARIS dan Ibu ISTERI PEWARISuntuk Penggugat III (PENGGUGAT II), oleh PENGGUGAT II tanah inidijual kepada Maryono, Desa Karangcegak, dijual kembali kepada H.Tarjo, Karangreja dan akhirnya dijual kepada Penggugat (Dra.Soelijah, M.Kes.) nomor SPPT 123, luas 532 m2.d.
Putus : 06-03-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13 PK/Pdt/2017
Tanggal 6 Maret 2017 — H.M. BASIR THOLIB vs. DAUSIA BINTI ZAWAWI, dkk
5735 Berkekuatan Hukum Tetap
  • H.TARJO, 94. ARIS tersebut:. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 107/Pdt.G/2012/PT.Plg tanggal 26 November 2012 yang menguatkan putusanPengadilan Negeri Sekayu Nomor 32/Pdt.G/2010/PN.Sky tanggal 26 Maret2012;MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;.