Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-09-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 01-02-2021
Putusan PN TENGGARONG Nomor 351/Pid.Sus/2020/PN Trg
Tanggal 3 Desember 2020 —
Terdakwa:
ASDRIANSYAH Alias RIAN Bin ASMIDI HABUSTOMI
4712
    1. Menyatakan Terdakwa ASDRIANSYAH Alias RIAN Bin ASMIDI HABUSTOMI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan, serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua

    Terdakwa:
    ASDRIANSYAH Alias RIAN Bin ASMIDI HABUSTOMI
Register : 30-09-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 01-02-2021
Putusan PN TENGGARONG Nomor 352/Pid.Sus/2020/PN Trg
Tanggal 3 Desember 2020 — Penuntut Umum:
HAPPY AL HABIEBIE, S.H.
Terdakwa:
KHAIRUDDIN Alias KHAIR Alias AHER Bin MUHAMMAD SATTA
5411
  • 1 (satu) pipet kaca yang masih tersisa sabu-sabu dengan berat kotor 3,15 gram;
  • 1 (satu) buah lampu LED merk Hemat 10 W;
  • 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna putih;
  • 1 (satu) buah korek api warna kuning merk tokai;
  • 1 (satu) pipet plastik ujungnya runcing warna putih;
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX Nopol KT 3241 FA warna merah beserta kunci kontaknya;

Dipergunakan dalam perkara Terdakwa ASDRIANSYAH Alias RIAN Bin ASMIDI HABUSTOMI