Ditemukan 2 data
Terdakwa:
ASDRIANSYAH Alias RIAN Bin ASMIDI HABUSTOMI
47 — 12
- Menyatakan Terdakwa ASDRIANSYAH Alias RIAN Bin ASMIDI HABUSTOMI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan, serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua
Terdakwa:
ASDRIANSYAH Alias RIAN Bin ASMIDI HABUSTOMI
HAPPY AL HABIEBIE, S.H.
Terdakwa:
KHAIRUDDIN Alias KHAIR Alias AHER Bin MUHAMMAD SATTA
54 — 11
- 1 (satu) pipet kaca yang masih tersisa sabu-sabu dengan berat kotor 3,15 gram;
- 1 (satu) buah lampu LED merk Hemat 10 W;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna putih;
- 1 (satu) buah korek api warna kuning merk tokai;
- 1 (satu) pipet plastik ujungnya runcing warna putih;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX Nopol KT 3241 FA warna merah beserta kunci kontaknya;
Dipergunakan dalam perkara Terdakwa ASDRIANSYAH Alias RIAN Bin ASMIDI HABUSTOMI