Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-04-2020 — Putus : 02-04-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN KANDANGAN Nomor 13/Pid.C/2020/PN Kgn
Tanggal 2 April 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SALAMUN HANDOYO
Terdakwa:
HADARIANTO Bin MUHAMMAD NOOR
153
  • Menyatakan terdakwa Hadarianto BIn Muhammad Noor, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum yang mengganggu ketertiban ;

    2.

    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hadarianto BIn Muhammad Noor tersebut dengan pidana denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari ;

    3. Menetapkan barang bukti berupa :

    - 1 botol minuman beralkohol jenis anggur merah cap Orang Tua ;

    Dirampas untuk dimusnahkan ;

    4.

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SALAMUN HANDOYO
    Terdakwa:
    HADARIANTO Bin MUHAMMAD NOOR
    Nama lengkap : Hadarianto BIn Muhammad Noor2. Tempat lahir : Padang Batung3. Umur/Tanggal lahir : 28 tahun/16 Pebruari 19924. Jenis kelamin > Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Padang Batung Rt. 001 Rw. 001 Kec.Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan7. Agama > Islam8. Pekerjaan : Petani/pekebunTerdakwa belum pernah dihukum ;Susunan Persidangan :Akhmad Rosady, S.H.,M.H .......cccccccseseceeeecee eee cae eee eee eee seeaeeaeaeen eee eae eas Hakim ;H.
    Menyatakan terdakwa Hadarianto BIn Muhammad Noor, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umumyang mengganggu ketertiban ;2. Menjatunkan pidana kepada terdakwa Hadarianto Bln Muhammad Noortersebut dengan pidana denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka harus diganti denganpidana kurungan selama 1 (Satu) hari ;3.
Register : 02-04-2020 — Putus : 02-04-2020 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN KANDANGAN Nomor 13/Pid.C/2020/PN Kgn
Tanggal 2 April 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SALAMUN HANDOYO
Terdakwa:
HADARIANTO Bin MUHAMMAD NOOR
57
  • Menyatakan terdakwa Hadarianto BIn Muhammad Noor, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum yang mengganggu ketertiban ;

    2.

    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hadarianto BIn Muhammad Noor tersebut dengan pidana denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari ;

    3. Menetapkan barang bukti berupa :

    - 1 botol minuman beralkohol jenis anggur merah cap Orang Tua ;

    Dirampas untuk dimusnahkan ;

    4.

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SALAMUN HANDOYO
    Terdakwa:
    HADARIANTO Bin MUHAMMAD NOOR