Ditemukan 1 data
HERYANTO HAMONANGAN,S.H
Terdakwa:
FIRMAN HADIMSAH
22 — 6
- Menyatakan terdakwa FIRMAN HADIMSAH telah melakukan tindak pidana Pelanggaran UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 288
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 75.000,- (Tujuh puluh lima ribu rupiah) Subsidair 3 Hari Kurungan.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Penyidik Atas Kuasa PU:
HERYANTO HAMONANGAN,S.H
Terdakwa:
FIRMAN HADIMSAH