Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2017 — Putus : 23-03-2017 — Upload : 29-01-2019
Putusan PA MASAMBA Nomor 74/Pdt.P/2017/PA.Msb
Tanggal 23 Maret 2017 — Pemohon melawan Termohon
73
  • Yahya, dan yang menjadi wali nikahPemohon II adalah ayah kandungnya, serta dihadiri saksi nikah dua orangmasingmasing bernama Hadirmang dan H. Suhirdang dengan mas kawinberupa emas 1 gram dibayar tunai.. Bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak ada pertalian nasab, pertaliankerabat semenda dan pertalian sesusuan serta memenuhi syarat dan tidakada larangan untuk melangsungkan pernikahan, baik menurut ketentuanhukum Islam maupun peraturan perundangundangan yang berlaku..
    Bahwa yang menjadi saksi nikah adalah lakilaki bernama Hadirmang danH.
    Pemohon II adalah suam1 istri.Bahwa saksi hadir dan menyaksikan langsung pernikahan Pemohon danPemohon Il yang dilaksanakan menurut cara agama Islam karena paraPemohon beragama Islam.Bahwa Pemohon dan Pemohon II menikah pada tanggal 14 Juni 2006 diDesa Tandung, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara.Bahwa yang menjadi wali nikah Pemohon II adalah ayah kandungPemohon II bernama Sima, dengan mas kawin berupa emas dengan berat1 gram, dibayar tunai.Bahwa yang menjadi saksi nikah adalah lakilaki bernama Hadirmang
Register : 13-11-2023 — Putus : 27-12-2023 — Upload : 27-12-2023
Putusan PA MASAMBA Nomor 476/Pdt.G/2023/PA.Msb
Tanggal 27 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
2710
  • DALAM KONVENSI

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Hadirmang bin Mappabengnga) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Hariati Sanda Patuju binti Sigiling) di depan sidang Pengadilan Agama Masamba;

    DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Nafkah Iddah sejumlah Rp3.000.000,00
    Al Bintang bin Hadirmang (3 tahun) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dan ditambahkan 10% setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan anak tersebut;
  • DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

    • Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.230.000,00 (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).