Ditemukan 2 data
15 — 4
untuk akta yangmengalami kesalahan tulis redaksional, ayat (2) menyebutkan pembetulanakta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakandengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta,selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa yangdimaksud dengan kesalahan tulis redaksional misalnya kesalahanpenulisan huruf dan/atau angka;Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dengan seksama. intipermohonan Pemohon, maka pembetulan / perbaikan nama DAWUD HADIWIYATA
Kabupaten Bloratanggal 23 Nopember 1999, almarhum suami Pemohon tersebut telahtercantum di dalam dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga, namaalmarhum suami Pemohon bernama : DAWUD HADI WIYATA ;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil permohonan Pemohon,didukung dengan keterangan saksi HAMAMI dan saksi SRI AGUNGWISMANTORO yang menyatakan mengetahui jika Pemohon mengajukanpermohonan untuk memperbaiki beberapa nama yang tercantum di dalamkutipan akta nikah karena terdapat kekeliruan, yaitu seharusnya DAWUD HADIWIYATA
16 — 1
Memberi ijin kepada Pemohon (Bambang Priya Handaka bin Hadiwiyata (alm)) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Siti Sobariyah binti Dalduri (alm)) di hadapan sidang Pengadilan Agama Wonosobo;
DALAM REKONPENSI :;
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Rekonpensi ./ Termohon Konpensi;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :1. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon :;
a. Mut'ah, sebesar 10 gram emas ,-();
b.