Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2016 — Putus : 22-12-2016 — Upload : 20-02-2017
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 81/Pdt.G/2016/PN Sim
Tanggal 22 Desember 2016 — EBEN HAESAR SEMBIRING LAWAN KRISMA UKI PATRICIA
8211
  • EBEN HAESAR SEMBIRING LAWAN KRISMA UKI PATRICIA
    Pdt.I.C.3 PUTUSANNomor 81/Pdt.G/2016/PN SimDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan memutusperkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara gugatan antara:Eben Haesar Sembiring, berkedudukan di Huta Bah Lias,Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dalam hal ini memberikankuasa kepada JOHANNES JUNTAR LUMBAN GAOL SH DAN REKANberalamat di Gedung Siantar Bisnis Center Blok A4 Jalan Sutomo Lt 2Kota Pematang
Register : 19-11-2018 — Putus : 26-11-2018 — Upload : 10-06-2022
Putusan DILMIL III 15 KUPANG Nomor 11-P/PM.III-15/AD/XI/2018
Tanggal 26 Nopember 2018 — Oditur:
Heru Eko Saputro
Terdakwa:
Eben Haeser Wara
18624
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas Eben Haesar Wara, Serda NRP 31970251291175, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas :
"Tidak memiliki SIM C TNI dan tidak membawa BNKB serta tidak dilengkapi lampu sein belakang"
2.
Menetapkan barang bukti berupa; 1 (satu) buah Kartu Tanda Prajurit TNI Nomor 320/X//2018 milik Serda Eben Haesar Wara.
Dikembalikan kepada Terdakwa.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).