Ditemukan 6 data
82 — 11
EBEN HAESAR SEMBIRING LAWAN KRISMA UKI PATRICIA
Pdt.I.C.3 PUTUSANNomor 81/Pdt.G/2016/PN SimDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan memutusperkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara gugatan antara:Eben Haesar Sembiring, berkedudukan di Huta Bah Lias,Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dalam hal ini memberikankuasa kepada JOHANNES JUNTAR LUMBAN GAOL SH DAN REKANberalamat di Gedung Siantar Bisnis Center Blok A4 Jalan Sutomo Lt 2Kota Pematang
Heru Eko Saputro
Terdakwa:
Eben Haeser Wara
186 — 24
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas Eben Haesar Wara, Serda NRP 31970251291175, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas :
Menetapkan barang bukti berupa; 1 (satu) buah Kartu Tanda Prajurit TNI Nomor 320/X//2018 milik Serda Eben Haesar Wara.