Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2023 — Putus : 26-06-2023 — Upload : 27-06-2023
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 93/Pid.Sus/2023/PN Tbt
Tanggal 26 Juni 2023 —
Terdakwa:
HAFIJON SIREGAR alias JON SIREGAR
260
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Hafijon Siregar Alias Jon Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8

    Terdakwa:
    HAFIJON SIREGAR alias JON SIREGAR
Register : 28-05-2014 — Putus : 23-07-2014 — Upload : 04-11-2014
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 378/Pid.B/2014/PN Llg
Tanggal 23 Juli 2014 — (TERDAKWA) 1. Nama lengkap : HAKIM SON ALIAS AKIM BIN LAHID ; 2. Tempat lahir : Muara Rupit ; 3. Umur/tanggal lahir : 20 Desember 1962 ; 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia ; 6. Tempat tinggal : Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musirawas ; 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Swasta ;
9811
  • demikian unsur barang siapa telah terpenuhi;Ad.2 Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur dengan maksud untukmenguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum adalahterdakwa mendapatkan suatu keuntungan materil dengan caracara yangmelanggar aturan hukum misal dengan memeras atau tanpa ijin pihak yangbersenang untuk itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan terdakwadiketahui terdakwa Hakim Son alias Akim bin Lahid bersamasama denganAzaipul (dpo) telah dengan sengaja memaksa Hafijon
    (korban) untuk membayarjika ingin melintas dijalan Lintas Sumatera dan kalau tidak membayar makamobil akan dikejar dan dipaksa untuk memutar balik arah kerumah makanTalago Indah sehingga Hafijon terpaksa harus membayar ;Menimbang, bahwa dengan uraian fakta perbuatan terdakwa tersebutmaka unsure ke2 ini telah terpenuhi ;Ad.3 Memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untukmemberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orangitu atau orang lain ;Menimbang, bahwa berdasarkan