Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-07-2021 — Putus : 14-10-2021 — Upload : 28-10-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 96/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 14 Oktober 2021 — Pemohon:
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DAN RISET TEKNOLOGI UNIVERSITAS JEMBER
Termohon:
MIKE HAIDIYANTI
8559
  • Pemohon:
    LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DAN RISET TEKNOLOGI UNIVERSITAS JEMBER
    Termohon:
    MIKE HAIDIYANTI
    Berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 05 Juli 2021;Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON KEBERATAN;MELAWAN:MIKE HAIDIYANTI, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, bertempattinggal di Dusun Kampung Baru RT. 001 / RW. 001, DesaGlagah, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada: DWI IMAMSUSANTO, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Wiraswasta,bertempat tinggal di Dusun Kampung Baru RT. 001 / RW. 001,Desa Glagah, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangidengan alamat
    Bukti P1Fotokopi Surat Kuasa tanggal 10 November 2020 dariMike Haidiyanti kepada Dwi Imam Susanto;Halaman 11 dari 24 halaman, Putusan Nomor 96/G/KI/2021/PTUN.SBY2. Bukti P2 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama MikeHaidiyanti;3. Bukti P3 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama DWI IMAMSUSANTO;4. Bukti P4 : Fotokopi Kartu Peserta Ujian Tulis Bakal Calon Kadesatas nama Mike Haidiyanti dengan No. Peserta : 250;5.
    Tata Usaha Negara untuk mengadili sengketaInformasi Publik apabila badan publik yang dimintakan informasinya adalah BadanPublik Negara;Menimbang, bahwa Permohonan Pemohon Keberatan/Dahulu TermohonInformasi adalah mengenai pengujian keberatan atas Putusan Komisi InformasiProvinsi Jawa Timur Nomor : 43/VI/KlProv.JatimPSA/2021, tanggal 24 Juni2021, dan pihakpihak yang bersengketa pada sengketa Informasi Publiktersebut, adalah Pemohon Informasi/sekarang Termohon Keberatan selakuwarga masyarakat (Mike Haidiyanti
    ) kerjakan pada saatdiselenggarakannya tes bakal calon kepala desa di Desa Glagah, KecamatanGlagah, Kabupaten Banyuwangi sebagaimana tercantum dalam suratPermohonan Mike Haidiyanti tanggal 25 Januari 2020 yang ditujukan kepadaPPID LP2M Universitas Jember (Vide Bukti P2/Bukti Pemohon Informasi) dansurat keberatannya kepada Atasan PPID LP2M Universitas Jember padatanggal 15 Februari 2020 (Vide Bukti P7/Bukti Pemohon Informasi);Menimbang, bahwa Majelis Komisioner melalui Putusan Komisi InformasiProvinsi
    . 12 : Kunci Jawaban Ujian Kompetensi;Menimbang, bahwa apabila mengacu pada ketentuan Keputusan AtasanPejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementrian Riset, Teknologi danPendidikan Tinggi Nomor : 178/A/KPT/2019 tentang Daftar Informasi YangDikecualikan di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi,sebagaimana tersebut diatas, maka dokumen yang dimintakan oleh PemohonInformasi kepada Termohon Informasi berupa Salinan lembar soal dan lembarjawaban yang telah Pemohon Informasi (Mike Haidiyanti
Register : 06-07-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 446/PDT/2021/PT SBY
Tanggal 14 Juli 2021 — Pembanding/Penggugat : JUMALI ALIAS DJUMALI Diwakili Oleh : HENDRA PRASTOWO.SH
Terbanding/Tergugat I : SUMARTI
Terbanding/Tergugat II : ADENI
Terbanding/Turut Tergugat : KEPALA DESA GLAGAH
4521
  • Bahwa sisa tanah yang belum disertipikat sebagimana angka 2 tersebutdiatas berdiri sebuah rumah dengan luas tanah + 96 M2 (6x16) dikuasaidengan cara tanpa hak oleh Para Tergugat, dengan batasbatas: Utara : Jalan Raya Timur : Tanah Haironik Selatan : Tanah Mike Haidiyanti/ cucu Jumali (Penggugat) Barat : Tanah Mujiati/ anak Jumali (Penggugat)Selanjutnya dsebut sebagai: Obyek SengketaHalaman 2 dari putusan Nomor 446/PDT/2021/PT SBYBahwa Penguasaan tanpa hak atas tanah dan bangunan rumah diatasnya(obyek
    Kampung Baru, RT. 001, RW. 001,Desa Glagah, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, dengan batasbatas sebagai berikut : Utara : Jalan Raya Timur : Tanah Haironik Selatan : Tanah Mike Haidiyanti/ cucu Jumali (Penggugat) Barat : Tanah Mujiati/ anak Jumali (Penggugat)Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai obyek sengketatanpa seijin dari Penggugat adalah melanggar hukum yang bertentangandengan kepentingan Penggugat dan merupakan Perbuatan Melawan Hukumyang berakibat merugikan Penggugat