Ditemukan 7 data
15 — 10
Haipan Akiasul Pahmi, lakilaki, umur 10 tahun;b. Sofia Ayunda, perempuan, umur 5 tahun;c.
16 — 2
MENGADILI
- Menyatakan Tergugatyang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secaraverstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (Haipan Ipana bin Hanapi) terhadap Penggugat (Anita binti Mansyur);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00(dua ratus delapan puluh ribu
9 — 2
Fahriji Muhamad Haipan, Umur 9 tahun.. Bahwa sejak bulan September 2010 ketentraman rumah tangga Penggugatdengan Tergugat mulai goyah disebabkan antara lain:1) Penggugat dengan Tergugat Sering terjadi perselisihan dankesalahpahaman dalam membina rumah tangga.2) Dampak dari peristiwa itu suasana dalam rumah tangga menjaditidak nyaman3) Sehingga dalam menjalani rumah tangga antara Penggugat denganTergugat menjadi tidak ada kebersamaan dalam mengapresiasikehidupan rumah tangga.4.
17 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (RUDY WAHYU SAPUTRA Bin HAIPAN) terhadap Penggugat (RIZQI NUR HANIFAH Binti AS'ARI);
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada seorang anak yang bernama : Aisyah Ayudia Inara, Lahir di Sidoarjo, 15 Juli 2022 (2 tahun 7 bulan)
26 — 6
Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan (Alm) Ishak Abdulhak bin Saleh meninggal pada tanggal 19 Mei 2021 dalam keadaan beragama Islam;
- Menetapkan ahli waris dari (Alm) Ishak Abdulhak bin Saleh, adalah sebagai berikut:
- Nanih Resna Suminar binti M Suhardi (Isteri)
- Pipit Pitriani binti Ishak Abdulhak (anak kandung Perempuan);
- Haipan
14 — 10
Risma Sip binti Abu Hasan, tempat dan tanggal lahir: Haipan, tanggal 08Oktober 1987, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan SMP, pekerjaan iburumah tangga, tempat kediaman di Jalan Aek Kota Baru, RT 001, RW 002,Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
23 — 2
KUSAIRI ;2 Dengan suami II, punya anak 2 (dua) orang yaitu: HANIPAN dan SURYADI ;Bahwa alm.Parmi Parmi meninggalkan harta berupa tanah sawah yang terletak diDusun Rembang, Desa Banjar, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, luaskuranglebih 6.000 M2 ;Bahwa tanah tersebut kemudian dibagi waris kepada 6 orang anaknya tersebut,masingmasing mendapat bagian seluas 1.000 M2 yang dilaksanakan di Kantor DesaBanjar dan semua anakanaknya (ahliwaris) hadir ;Bahwa bagian NGAENAH si sebelah Barat, Timurnya bagian HAIPAN