Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-04-2015 — Putus : 11-05-2015 — Upload : 06-07-2015
Putusan PN KOTABARU Nomor 71/ Pid. B / 2015 /PN.Ktb
Tanggal 11 Mei 2015 — HAIRULI IRPANSYAH Als RULI Bin TARMIJI
337
  • HAIRULI IRPANSYAH Als RULI Bin TARMIJI
    B / 2015 /PN.Ktb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili perkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : HAIRULI IRPANSYAH Als RULI BinTARMIJI ;Tempat Lahir : AluhAluh (Kab. Banjar);Umur / Tg.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HAIRULI IRPANSYAH Alias RULI BinTARMIJI, berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi masatahanan yang sudah dijalani, dengan perintah agar Terdakwa ditahan ;3.
    Menetapkan supaya Terdakwa HAIRULI IRPANSYAH Alias RULI Bin TARMIJImembayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,(dua ribu lima ratus rupiah).Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut, Terdakwa menyatakan tidakmengajukan pembelaan, terdakwa hanya memohon kepada Majelis Hakim supayadijatuhkan putusan yang seringanringannya dengan terdakwa merasa menyesal sertaberjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umummenyatakan tetap pada
    tuntutannya sedangkan terdakwa juga menyatakan tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut UmumNo.Reg.Perkara : PDM025/Q.3.12/Epp.2/04/2015, terdakwa telah didakwa sebagaiberikut :DAKWAAN:Bahwa ia Terdakwa HAIRULI IRPANSYAH Alias RULI Bin TARMIJI pada hariSelasa tanggal 03 Februari 2015 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidaktidaknya pada3waktu lain dalam bulan Februari tahun 2015 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalamtahun 2015 bertempat di Jalan 27 Juni, RT 16
    Menyatakan terdakwa HAIRULI IRPANSYAH Als. RULI Bin TARMIJI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu denganpidana penjara selama 6 (enam ) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;4.
Register : 19-10-2022 — Putus : 01-11-2022 — Upload : 02-11-2022
Putusan PN RANTAU Nomor 7/Pdt.G.S/2022/PN Rta
Tanggal 1 Nopember 2022 — Penggugat:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Tergugat:
1.Hairuli Rahman
2.Djumaiyah
2811
  • Penggugat:
    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
    Tergugat:
    1.Hairuli Rahman
    2.Djumaiyah
Upload : 11-07-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 924 K/PID/2011
Terdakwa; Riduan Hs bin H. Saidina Rahim
6036 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Anggi Satrio Febrianda Bin Hairuli Sumardi yang ditandatangani oleh dr.A. Rahman pada tanggal 03 Juli 2010Nomor 180/1993/VII/RSU.MHAT, dengan hasil pemeriksaansebagai berikutKeadaan : sedangHal. 6 dari 10 hal. Put.
Putus : 22-12-2010 — Upload : 03-05-2012
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 57/Pid.B/2010/PN.SPN
Tanggal 22 Desember 2010 — RIDUAN HS Bin H.SAIDINA RAHIM
8512
  • Anggi Satrio Febrianda Bin Hairuli Sumardi yang ditandatanganioleh dr.A.Rahman pada tanggal 03 Juli 2010 Nomor 180/1993/VII/RSU.MHAT, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :Keadaan : sedange Luka lecet pada punggung kaki sebelah kanan ukuran 3x3 cme Luka lecet pada tangan kanan 1 cme Sebelum kejadian kebakaran terdakwa pernah mengancamAlm Eliati dan suaminya Alm Suhardi dengan menyatakanketidak senangannya terhadap pernikahan merekaHal.7 dari 34 hal. Put.
Register : 25-04-2016 — Putus : 07-09-2016 — Upload : 09-02-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 39/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst
Tanggal 7 September 2016 — Pidana Korupsi - GIRI SURYATMANA
11040
  • ., (Kabag Umum SekretariatDitien PMPTK) kepada HANIFA HAIRULI, S.Pd., (Staf DirjenPMPTk);11.2 (dua) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan PengadaanAlat Laboratorium ICT (No.tebook/Laptop) tahun Anggaran 2007Nomor: 1995/F1.4/LK/2008 tanggal 04 Maret 2008 dari Drs.SURYADI, M.M., (Kabag Umum Sekretariat Ditjen PMPTK)kepada Dra.