Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-11-2018 — Putus : 28-01-2019 — Upload : 13-08-2019
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 126/Pid.Sus/2018/PN Tml
Tanggal 28 Januari 2019 —
Terdakwa:
LEO JUSEPNO bin HAITMAN
3319
    1. Menyatakan terdakwa LEO JUSEPNO bin HAITMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikeluarkan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan

    Terdakwa:
    LEO JUSEPNO bin HAITMAN
    Majelis Hakim sejak tanggal 19 Nopember 2018 s.d. 18 Desember2018; Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19Desember 2018 sampai dengan tanggal 16 Februari 2019;Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca berkas perkara;Telah mendengar saksisaksi dan terdakwa;Telah memeriksa barang bukti;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutanpidana yang pada pokoknya menuntut halhal berikut:1.Menyatakan terdakwa LEO JUSEPNO Bin HAITMAN terbukti
    tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan.2.Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa LEO JUSEPNO BinHAITMAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangimasa penahanan dengan perintah tetap ditahan.3.Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonik Repsol tanpa No PolDikembalikan pada terdakwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru No PolKH 2426 KA beserta kuncinyaDikembalikan paada saksi MARSI Binti SENGGAN (Alm)4.Menetapkan agar terdakwa LEO JUSEPNO Bin HAITMAN
    membayarbiaya perkara sebesar Rp 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah)Menimbang, bahwa terdakwa mengajukan permohonan yang padaintinya agar dijatuhi pidana seringanringannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengandakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa LEO JUSEPNO Bin HAITMAN pada hari Rabutanggal 19 September 2018 sekitar pukul 06.00 Wib atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam bulan September tahun 2018 bertempat di Jl.Ahmad Yani Rt. 10 Tamiang Layang Kec.
    Menyatakan terdakwa LEO JUSEPNO bin HAITMAN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karenakelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor di jalan rayamenyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalaniterdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan dalam Rutan;5.