Ditemukan 4 data
Terdakwa:
RONY ADRIAN NOOR Als RONY Bin HAJRIAN NOOR
102 — 21
- Menyatakan Terdakwa Rony Adrian Noor alias Rony Bin Hajrian Noor tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan serta denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila
Terdakwa:
RONY ADRIAN NOOR Als RONY Bin HAJRIAN NOOR
13 — 7
Mario Hajrian Bahri bin Bahrun, umur 14 Tahun;b. Revalia Agustina binti Bahrun, umur 12 tahun;6. Bahwa selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yangmenggangu gugat pernikahan Pemohon dan Pemohon Il, tidak pernahbercerai dan dan tidak pernah keluar dari Agama Islam;7.
22 — 16
Hajrian bin La Tasakka, ayah bernama La Tasakka bin Siduppa meninggal pada tanggal 20 Januari 1997 dan ibu bernama Serean binti Lasalisi meninggal pada tanggal 20 September 2014
- Menetapkan Napisa binti La Tasakka (Pemohon I), Hajra binti La Tasakka (Pemohon II), Tekka bin La Tasakka (Pemohon III), Risma binti Kanto (Pemohon IV) adalah Ahli Waris Almarhum Hj. Hajria alias H.
Hajrian bin LaTasakka, ayah bernama La Tasakka bin Siduppa meninggal pada tanggal20 Januari 1997 dan ibu bernama Serean binti Lasalisi meninggal padatanggal 20 September 20144. Menetapkan PEMOHON 1 (Pemohon 1), PEMOHON 2 (PemohonIl), PEMOHON 3 (Pemohon III), PEMOHON 4 (Pemohon IV) adalah AhliWaris Almarhum Hj. Hajria alias H. Hajria binti La Tasakka;5.
1.Victor Megawater Situmorang.SH.MH
2.Baron Sidik S.SH
Terdakwa:
Muhammad Asyiri Alias Asyiri
96 — 46
Hajrian Yusfi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa adapun hubungan saksi dengan saksi Milhani, Terdakwa dan Elvinaadalah saudara kandung saksi, sedangkan Mariatul Koptiah adalah ibukandung saksi;Bahwa awalnya niat orang tua saksi yang bernama Mariatul Koptiah untukmembagikan seluruh harta milik alm.