Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-02-2024 — Putus : 23-04-2024 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN SOASIU Nomor 26/Pid.B/2024/PN Sos
Tanggal 23 April 2024 —
Terdakwa:
JAINUDIN HALANIPA
2614
    1. Menyatakan Terdakwa JAINUDIN HALANIPA alias JAI, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    Terdakwa:
    JAINUDIN HALANIPA