Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN IDI Nomor 161/Pid.B/2020/PN Idi
Tanggal 15 September 2020 — Penuntut Umum:
HARRY ARFHAN, S.H
Terdakwa:
MUSTAFA BIN IDRIS
13234
  • storyfbid = 580824369533695&id = 100028184114092 tertanggal 7 Junipukul 11.03. berupa gambar bertuliskan "awak cek korona di aceh wajib pohmate haleu darah, nyan awak pureloh agama yang kemudian saksi ahlimenerangkanbahwa Postingan pada akun Facebook tersebut merupakan bentuk tulisandan bukan berupa media gambar. Alasannya adalah postingan tersebutberupa tulisan yang dapat dibaca dan dimaknai maksudnya.
    Jika dianalisisbentuk sintaksisnya, kalimat pertama adalah Awak cek korona di aceh wajibpoh mate haleu darahHalaman 18 dari 34 Putusan Nomor 161/Pid.B/2020/PN IdiBahwa Frasa ajektiva haleu darah halal darah merupakan keteranganpelengkap. Hal ini ditandai karena kehadirannya setelah verba pasif pohmate (di) bunuh mati. Sebenarnya konstruksi kalimat pasif di atas secaragramatikal berbunyi: Awak (nyang) cek korona di Aceh wajep(ku/ta/ji/geu/neu) poh mate (kareuna) haleu darahjih.
    Yang telah Terdakwa lakukan.bahwa postingan atau unggahan gambar bertulisakan "awak cek korona diaceh wajib poh mate haleu darah, nyan awak peureloh agama. TersebutTerdakwa lakukan di akun media facebook milik Terdakwa yang saat ini aktifTerdakwa gunakan yaitu di akun facebook a.n.
    Mustafa Mus) yang mana pada saat itu Terdakwa membuka groupyang ada di media facebook dan Terdakwa melihat ada sebuah akun facebookmengirimkan sebuah foto yang bertuliskan "awak cek korona di aceh wajib pohmate haleu darah, nyan awak peureloh agama ke grop tersebut, kemudianTerdakwa menscreen shoot foto tersebut dan foto yang sudah Terdakwa screenshoot tersebut Terdakwa upload atau unggah di facebook milik Terdakwa (akunfacebook a.n.
Register : 02-12-2021 — Putus : 16-12-2021 — Upload : 16-12-2021
Putusan PA PADANG Nomor 450/Pdt.P/2021/PA.Pdg
Tanggal 16 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
132
  • Menyatakan sah perkawinan Pemohon I(Sion bin Beliu Haleu) dengan Pemohon II(Jenni binti Takniatta) pada tanggal 15 Februari 1968 Desa Saibi, Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Kepulauan mentawai Provinsi Sumatera Barat;

    3.