Ditemukan 1 data
JANE SABATRIS WAROMI, S.H.
Terdakwa:
YOHANES HALLATU
32 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan TerdakwaYOHANES HALLATUtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
- Menjatuhkan Pidana kepada TerdakwaYOHANES HALLATUtersebut diatas dengan Pidana Penjara selama 1 ( satu )Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;<