Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-05-2018 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 18-07-2018
Putusan PN TARAKAN Nomor 24/Pid.C/2018/PN Tar
Tanggal 9 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EDI SUDARTO
Terdakwa:
JOSHUA PUDUN anak dari PUDUN SERE
6811
  • bersalah melakukan tindak pidana BERJUALAN MINUMAN KERAS GOLONGAN A TANPA DILENGKAP1 DENGAN SURAT IJIN YANG SAH :
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumiah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), denda tersebut disetorkan ke kas daerah dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama I(satu) bulan;
  • Menetapkan barang bukti beruoa: 20 (dua puluh) botol bir bintang 22 (dua puluh dua) botol HalNEKEN