Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-02-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 15-06-2017
Putusan PN SELONG Nomor -52/Pid.B/2017/PN Sel
Tanggal 9 Maret 2017 — -Halpandi Alias Pandi
5127
  • Menyatakan Terdakwa Halpandi Alias Pandi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    -Halpandi Alias Pandi
    Nama lengkap : Halpandi Alias Pandi2. Tempat lahir : Dasan Bantek3. Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun/20 Juni 19864. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Lingkungan Peresak Timur, RT. 10/05,Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur7. Agama : Islam8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Halpandi Alias Pandi ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 21 Desember 2016 sampai dengan tanggal 9Januari 2017;2.
    Menyatakan Terdakwa Halpandi Als Pandi telah teroukti secara sah dante nmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahansebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPsebagaimana dalam dakwaan kami;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dikurangkan selama terdakwa dalamtahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
    Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkarasebesar Rpe2500,00 (dua ribu lima ratus ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknyamemohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadappembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa Halpandi alias Pandipada hari dan tanggal yangtidak dapat diingat
    menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapatuntung,menjual,menukarkan, menggadaikan,membawa, menyimpan ataumenyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patutdisangkanya diperoleh karena kejahatan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Unsur barang siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan unsur barangsiapadalam rumusan delik ini adalah setiap orang yang diajukan sebagaiTerdakwa yang dalam perkara ini adalah Terdakwa Halpandi
    Menyatakan Terdakwa Halpandi Alias Pandi tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenadahan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapbkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 11-02-2015 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 12/Pid.B/2015/PN Liw
Tanggal 26 Februari 2015 — I. NOVENTA AZEYUPIA Bin UMAR II. SYAHMIDI Bin MUKTAR
257
  • HALPANDI mendorong pintu kamar tersebut.
    terdakwa Imenghubungi saksi OMRIZAL Alias BUJANG Bin HALPANDI dan menyuruhsaksi OMRIZAL Alias BUJANG Bin HALPANDI untuk menunggu dibelakangrumah Saksi Korban di Pekon Tulung Bamban Kecamatan Pesisir SelatanKabupaten Pesisir Barat.
    I Bro ni pak mirwanada di tempat hajatan gimana kita ngambil barang ke rumahnya, setelah itu terdakwa Imenunjukan SMS saksi OMRIZAL Alias BUJANG Bin HALPANDI kepada terdakwaII kemudian terdakwa II menyetujui, setelah itu terdakwa I menghubungi saksiOMRIZAL Alias BUJANG Bin HALPANDI dan menyuruh saksi OMRIZAL AliasBUJANG Bin HALPANDI untuk menunggu dibelakang rumah Saksi Korban; Bahwa selanjutnya saksi OMRIZAL Alias BUJANG Bin HALPANDI pergi kebelakang rumah Saksi Korban dan bertemu dengan terdakwa
    BUJANG Bin HALPANDI untuk menunggu dibelakang rumah Saksi Korban; Menimbang, bahwa terhadap bentuk kerjasama Terdakwa I, Terdakwa II dansaksi OMRIZAL Alias BUJANG Bin HALPANDI, adalah Terdakwa I menyuruh saksiOMRIZAL Alias BUJANG Bin HALPANDI untuk naik ke genteng rumah SaksiKorban dengan menggunakan kayu balok, setelah sampai di atap rumah Saksi Korban,saksi OMRIZAL Alias BUJANG Bin HALPANDI membongkar genteng, kemudiansaksi OMRIZAL Alias BUJANG Bin HALPANDI masuk kedalam rumah SaksiKorban melalui
    .~ Menimbang, bahwa cara Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi OMRIZAL AliasBUJANG Bin HALPANDI masuk kerumah Saksi Korban adalah Terdakwa I menyuruhsaksi OMRIZAL Alias BUJANG Bin HALPANDI untuk naik ke genteng rumah SaksiKorban dengan menggunakan kayu balok, setelah sampai di atap rumah Saksi Korban,saksi OMRIZAL Alias BUJANG Bin HALPANDI membongkar genteng, kemudiansaksi OMRIZAL Alias BUJANG Bin HALPANDI masuk kedalam rumah SaksiKorban melalui genteng yang sudah terongkar dan sampai di bagian dapur