Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-11-2022 — Putus : 31-01-2023 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN PARIAMAN Nomor 269/Pid.Sus/2022/PN Pmn
Tanggal 31 Januari 2023 —
Terdakwa:
Halpendi panggilan Pen
95
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa HALPENDI Pgl PEN, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak memiliki, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
    3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan

    Terdakwa:
    Halpendi panggilan Pen
Register : 28-11-2022 — Putus : 31-01-2023 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN PARIAMAN Nomor 271/Pid.Sus/2022/PN Pmn
Tanggal 31 Januari 2023 — Penuntut Umum:
M. CHARIS ADYATMA, SH
Terdakwa:
Sepbriyan panggilan Isep alias Cecep
84
  • strong>) sehingga total narkotika jenis ganja seberat 2.902,065g (dua ribu Sembilan ratus dua koma nol enam lima gram);
  • 1 (satu) buah pisau carter warna hijau;
  • 1 (satu) buah karung warna putih;

Dirampas untuk dimusnahkan;

  • 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat;

Dikembalikan kepada Penuntut Umum yang akan digunakan dalam perkara atas nama Halpendi