Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-03-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 11-06-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 670/Pid.Sus/2021/PN Sby
Tanggal 7 Juni 2021 — Penuntut Umum:
SISKA CHRISTINA, SH
Terdakwa:
IRFAN FABMI HAMADON BIN SUDAM
1920
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Irfan Fabmi Hamadon Bin Sudam tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;

    2.

    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan Fabmi Hamadon Bin Sudam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana

    Penuntut Umum:
    SISKA CHRISTINA, SH
    Terdakwa:
    IRFAN FABMI HAMADON BIN SUDAM