Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 31-01-2019
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 0503/Pdt.P/2017/PA.JP
Tanggal 24 Mei 2017 — Pemohon:
1.Sahabuddin
2.Sanawia
195
  • Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Sahabuddin Bin Caunu) dengan Pemohon II (Sanawia Binti Hamalas) yang dilaksanakan pada tanggal 02 April 1995, di Kunak, Sabah;
    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 116.000,- (seratus enam belas ribu rupiah);

    Agama Jakarta Pusat kelas 1A yang memeriksa danmengadili perkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidanganMajelis yang dilaksanakan pada sidang keliling di Konsulat JenderalRepublik Indonesia Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia telah menjatuhkanPenetapan atas perkara permohonan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah)yang diajukan oleh:Sahabuddin Bin Caunu, umur 49 tahun, agama Islam, warga negaraIndonesia, pekerjaan Buruh Ladang, alamat diLadang Lumadan, Sabah, Malaysia, sebagaiPemohon ;Sanawia Binti Hamalas
    Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah menikah menurut syariatIslam di Kunak, Sabah pada tanggal 02 April 1995 dengan maharberupa RM. 100 dibayar tunai, dengan Wali Jaoma bin Hamalas,Hal 1 dari 10 hal. Pen. No. 0503/Padt.P/2017/PA.JPdisaksikan oleh dua orang saksi lakilaki beragama Islam masingmasing bernama Baco dan Hadi dan pada saat pernikahan tersebutPemohon berstatus Jejaka, dan Pemohon II berstatus Perawan;2.
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Sahabuddin Bin Caunu)dengan Pemohon II (Sanawia Binti Hamalas) yang dilaksanakan padatanggal 02 April 1995 di Kunak, Sabah;3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadiladilnya.Hal 3 dari 10 hal. Pen.
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Sahabuddin Bin Caunu)dengan Pemohon II (Sanawia Binti Hamalas) yang dilaksanakan padatanggalO2 April 1995, di Kunak, Sabah;3. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmembayar biaya perkara ini sejumlan Rp. 116.000, (Seratus enambelas ribu rupiah);Demikian Penetapan ini dijatunkan dalam permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada hari Rabu, tanggal 24 Mei2017 oleh Dra. Hj. Hafsah, S.H. sebagai Ketua Majelis, Dra. Hj.
Register : 24-01-2018 — Putus : 12-03-2018 — Upload : 16-01-2019
Putusan PA POLEWALI Nomor 83/Pdt.G/2018/PA.Pwl
Tanggal 12 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
192
  • Memberi izin Pemohon (Oma bin Hamalas) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Daramia binti Napil) di depan sidang Pengadilan Agama Pengadilan Agama Polewali;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp781000,00 ( tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah);