Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-08-2019 — Putus : 26-08-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan PA POLEWALI Nomor 497/Pdt.P/2019/PA.Pwl
Tanggal 26 Agustus 2019 — Pemohon melawan Termohon
175
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Bahir bin Hammanur, dengan Pemohon II, Hamiat binti Kandaras, yang dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2010 di Dusun Limbong, Desa Pao-Pao, Kecamatan Alu, Kabupaten Polewali Mandar;

    3. Membebankan Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 256.000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).

    Majelis hakim yangmemeriksa perkara ini berke bagai berikut :Primer : Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon , Bahir binHammanur dengan Pemohon Il, Hamiat binti Kandaras yangdilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2010 di Dusun Limbong, DesaPaoPao, Kecamatan Alu, Kabupaten Polewali Mandar; Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum dan perundangundangan yang berlaku;Subsider : Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapatlain, mohon penetapan
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Bahir bin Hammanur,dengan Pemohon II, Hamiat binti Kandaras, yang dilaksanakan padatanggal 2 Februari 2010 di Dusun Limbong, Desa PaoPao,Kecamatan Alu, Kabupaten Polewali Mandar;3.
Register : 09-03-2022 — Putus : 31-03-2022 — Upload : 31-03-2022
Putusan PA MARTAPURA Nomor 79/Pdt.P/2022/PA.Mtp
Tanggal 31 Maret 2022 — Pemohon melawan Termohon
82
  • Hilmi bin Sarkawi) dengan Pemohon II (Hamiat binti H. Sarifudin) yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2006 di Desa Makmur Karya, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar;
  • Biaya perkara ditanggung oleh negara;
Register : 07-10-2016 — Putus : 19-10-2016 — Upload : 14-05-2019
Putusan PA MUARA ENIM Nomor 584/Pdt.P/2016/PA.ME
Tanggal 19 Oktober 2016 — Pemohon melawan Termohon
90
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Hamiat Bin Musa) dengan Pemohon II (Sulhija Binti Mutaridi) yang dilaksanakan di Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih pada tanggal 01 Mei 1991;

    3. Membebankan biaya perkara kepada APBD Kota Prabumulih Tahun 2016 sejumlah Rp. 91000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah);