Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2023 — Putus : 08-02-2023 — Upload : 08-02-2023
Putusan PA PINRANG Nomor 82/Pdt.G/2023/PA.Prg
Tanggal 8 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
180
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Hamingsi bin Angga) terhadap Penggugat (Ummi Kalsum binti Uda);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1370.000,00 ( satu juta tiga ratus tujuh puluh rbu rupiah).