Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2010 — Putus : 22-07-2010 — Upload : 15-09-2011
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 111-K/PM.II-09/AD/VII/2010
Tanggal 22 Juli 2010 — Pratu HAMLEK PESIRAHU
2817
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu HAMLEK PESIRAHU PRATU NRP. 31040391890883 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.2.Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
    Pratu HAMLEK PESIRAHU
    PENGADILAN MILITER II 09BANDUNGPUTUSANNomorPUT/111 K/PM.I1 09/AD/V1I1I/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer IIl 09 Bandung yang bersidang di bandung dalammemeriksa dan mengadili perkara pidana pada Tingkat Pertama telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkaraTerdakwaNama lengkap : HAMLEK PESIRAHU.Pangkat/ Nrp : Pratu / 31040391890883.Jabatan i Ta Mudi Kihub.Kesatuan : Denma Brigif 15 Kujang II.Tempat/tanggal lahir : Buono Selatan, 10
    Hamlek Pesirahu Nrp. 31040391890883. Ta MudiKihub Denma Brigif 15 Kujang II,Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.2.
    Bahwa benar Terdakwa = yang tidak hadir dipersidangan ini adalah benar bernama Hamlek Pesirahudalam pemeriksaan identitas diketahui berstatusMiliter / anggota TNI AD.2. Bahwa benar Terdakwa sebagai Militer/anggota INIAD, yang ketika melakukan perbuatan yang menjadi perkaraini bertugas di Denma Brigif 15 Kujang II dengan pangkatPratu.
    Perbuatan Terdakwa dapat merusak tatanan disiplindi kesatuan.Menimbang : Bahwa setelah meneliti dan mempertimbangkan hal haltersebut di atas, Majelisberpendapat bahwa pidana sebagaimana tercantum padadiktum di bawah int secara adildan seimbang dengan kesalahan Terdakwa.Menimbang : Bahwa oleh karena Terdakwa harus dipidana maka iaharus dibebani membayar biayaperkara.Menimbang : Bahwa barang barang bukti dalam perkara ini berupasurat : 1 (satu) lembar daftar absensi harian atas namaPratu Hamlek Pesirahu
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu) HAMLEK PESIRAHU PRATUNRP. 31040391890883 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu) dengan pidana penjara selama :2 (dua) bulan.Menetapkan selama waktu9 Terdakwa menjalani penahanan sementaradikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.
Register : 08-01-2020 — Putus : 12-02-2020 — Upload : 13-02-2020
Putusan PA PONTIANAK Nomor 46/Pdt.G/2020/PA.Ptk
Tanggal 12 Februari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
123
  • Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( Abdul Latief bin Abdul Fattah A ) terhadap Penggugat( Wisnawati binti Hamlek H. Zainol );
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.266.000 ( dua ratus enam puluh enam ribu rupiah );

Register : 06-01-2020 — Putus : 02-03-2020 — Upload : 02-03-2020
Putusan PA KENDARI Nomor 23/Pdt.G/2020/PA.Kdi
Tanggal 2 Maret 2020 — Penggugat melawan Tergugat
122
  • Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( Amran bin Arifuddin) terhadap Penggugat ( Icce Kendari Yanti binti Hamlek Simanjuntak).
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 456.000,00 ( empat ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Register : 07-07-2022 — Putus : 14-11-2022 — Upload : 14-11-2022
Putusan PA SAMARINDA Nomor 1154/Pdt.G/2022/PA.Smd
Tanggal 14 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
365
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (Among Simanjuntak bin Hamlek Simanjuntak) terhadap Penggugat (Nur Fitriana binti Suaji), dengan iwadl Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
    4. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Samarinda Anggaran Tahun 2022;
Register : 04-10-2021 — Putus : 30-12-2021 — Upload : 03-02-2022
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 68-K/PM.III-18/AD/X/2021
Tanggal 30 Desember 2021 — Oditur:
Riswandono Hariyadi, S.H.
Terdakwa:
LA ODE ZANI ASMIN
14564
  • Menetapkan barang bukti berupa Surat : 6 (Enam) lembar Daftar Absensi Koramil 1504-06/Nusaniwe a.n Terdakwa Serda La Ode Zani Asmin NRP 31960457480577, periode bulan Mei 2021 s.d bulan Juli 2021 yang ditandatangani oleh Danramil 1504-06/Musaniwe a.n Lettu Inf Hamlek Lumamuly NRP 21970178620176.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

    Inf Hamlek Lumamuly NRP219701786201 76.Bahwa barang bukti berupa daftar absensi tersebut telahdiperlihatkan dan dibacakan di persidangan serta telahditerangkan mengenai isinya berupa keterangan Terdakwatidak hadir di satuan Kodim 1504/Ambon sejak tanggal 27 Mei2021 sampai dengan tanggal 23 Juli 2021 maka selama kurunwaktu tersebut keterangan Terdakwa di dalam daftar absensitersebut ditulis TK/THTI/Desersi yang berarti Tidak HadirTanpa Izin.
    Bahwa benar berdasarkan alat bukti surat berupa : 6(Enam) lembar Daftar Absensi Koramil 150406/Nusaniwea.n Terdakwa Serda La Ode Zani Asmin NRP31960457480577, periode bulan Mei 2021 s.d bulan Juli2021 yang ditandatangani oleh Danramil 150406/Musaniwe a.n Lettu Inf Hamlek Lumamuly NRP21970178620176, menyatakan Terdakwa tidak hadir disatuan Kodim 1504/Ambon sejak tanggal 27 Mei 2021sampai dengan tanggal 23 Juli 2021, dan kemudianperbuatan Terdakwa dilaporka ke Pomdam XVI Pattimurapada tanggal 23 Juli
Register : 18-03-2024 — Putus : 28-05-2024 — Upload : 05-06-2024
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 16-K/PM.III-18/AD/III/2024
Tanggal 28 Mei 2024 — Oditur:
Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc
Terdakwa:
Abdul Rasyid Rumakevin
244
  • Menetapkan barang bukti berupa Surat: 1 (satu) lembar Daftar Absensi kehadiran Terdakwa Praka Abdul Rasyid Rumakevin, NRP 31130278290592, periode bulan September 2023, yang ditandatangani oleh Danramil 1504-08/Nusa Laut Lettu Inf Hamlek Lumamuly, NRP 21980300390576, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).