Ditemukan 4 data
59 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
ELLEN LINTONG alias ELLEN HAMTORO alias HAM MEIYING alias ELLEN, bertempat tinggal di KelurahanBuyungon Lingkungan IV, Kecamatan Amurang, KabupatenMinahasa Selatan sekarang tidak diketahui lagi alamatnya diseluruh wilayah Republik Indonesia;5. GUBERNUR PROVINSI SULAWESI UTARA, beralamat diJalan 17 Agustus, Keluranan Bumi Beringin, KecamatanWanea, Kota Manado;6.
dengan batasbatas sebagai berikut:Utara : Jalan Raya Trans SulawesiSelatan : Pekuburan Tionghoa Kong Djoe TongBarat : Gereja/Klinik Bala KesehatanTimur : Ellen Lintong alias Ellen Hamtoro alias Ham Mei Yingalias Ellen (bengkel Yamaha Amurang Motor)Adalah sah milik Para Penggugat sebagai bekas pemegang hak yangmemenuhi syarat untuk itu;Menyatakan sah menurut hukum tindakan sita jaminan (conservatoirbeslaag) terhadap objek sengketa;Menghukum Tergugat , II, Ill dan IV untuk membayar ganti kerugiansebagai
106 — 179
ELLEN LINTONG alias ELLEN HAMTORO alias HAM MEI YING aliasELLEN, terakhir beralamat di Kelurahan Buyungon Lingkungan lV,Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan. Sekarang tidakdiketahui lagi alamatnya diseluruh wilayah Republik Indonesia.Selanjutnya CiSCDUt ue eee ee ee etree Pergugat IV..
Raya Trans SulawesiSelatan : Pekuburan Tionghoa "Kong Djoe Tong"Barat : Gereja/Klinik Bala KesehatanTimur : Ellen Lintong alias Ellen Hamtoro alias Ham Mei Ying aliasEllen (Bengkel Yamaha "Amurang Motor")Selanjutnya disebut Objek Sengketa, setelah diteliti ternyata tanpasepengetahuan dan persetujuan Penggugat dan sebagian besar Ahli WarisTeo Kisman Ludong, telah diberikan HGB No.22, tahun 1970, seluas : 630(enam ratus tiga puluh) m2 oleh Tergugat V, dan kemudian ditingkatkanstatusnya menjadi Hak
Raya Trans SulawesiSelatan : Pekuburan Tionghoa "Kong Djoe Tong"Barat : Gereja/Klinik Bala KesehatanTimur : Ellen Lintong alias Ellen Hamtoro alias Ham Mei Yingalias Ellen (bengkel Yamaha "Amurang Motor")Adalah sah milik Para Penggugat sebagai bekas pemegang hak yangmemenuhi syarat untuk itu.Menyatakan sah menurut hukum tindakan sita jaminan (conservatoirbeslag) terhadap objek sengketa.Menghukum Tergugat , Il, Ill dan IV untuk membayar ganti kerugiansebagai berikut:5.1.
Raya Trans Sulawesi ;Selatan :Pekuburan Tionghoa Kong Djoe Tong;Barat : Gereja/Klinik Bala Keselamatan;Timur : Ellen Lintong alis Ellen Hamtoro alias Ham Mei Ying alias Ellen(bengkel Yamaha Amurang Motor) ;Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Setempat yangtelah dilakukan oleh Majelis Hakim pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2017, yangdihadiri oleh kedua belah pihak dan dimana Kuasa Hukum Penggugat telahmenunjukkan objek sengketa tanah kintal dan rumah yang terletak di terletak diKelurahan
Raya Trans Sulawesi ;Selatan : Pekuburan Tionghoa "Kong Djoe Tong" ;Barat : Gereja/Klinik Bala Kesehatan ;Timur : Ellen Lintong alias Ellen Hamtoro alias Ham Mei Ying aliasEllen (Bengkel Yamaha "Amurang Motor") ;Telah dikuasai oleh para ahli waris Alm.
Terbanding/Tergugat IV : ELLEN LINTONG ALIAS ELLEN HAMTORO ALIAS HAM MEI YING
Terbanding/Tergugat II : TONNY LINTONG ALIAS HAM YING TAT
Terbanding/Tergugat VII : CAMAT AMURANG
Terbanding/Tergugat V : GUBERNUR PROVINSI SULAWESI UTARA
Terbanding/Tergugat III : VERONICA N. SARIOWAN AHLI WARIS LINTJE LINTONG ALIAS HAM MEI LIEN
Terbanding/Tergugat I : LANTJE LINTONG ALIAS HAM MEI LAN
74 — 45
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN
Terbanding/Tergugat IV : ELLEN LINTONG ALIAS ELLEN HAMTORO ALIAS HAM MEI YING
Terbanding/Tergugat II : TONNY LINTONG ALIAS HAM YING TAT
Terbanding/Tergugat VII : CAMAT AMURANG
Terbanding/Tergugat V : GUBERNUR PROVINSI SULAWESI UTARA
Terbanding/Tergugat III : VERONICA N. SARIOWAN AHLI WARIS LINTJE LINTONG ALIAS HAM MEI LIEN
Terbanding/Tergugat I : LANTJE LINTONG ALIAS HAM MEI LANRaya Trans SulawesiSelatan : Pekuburan Tionghoa "Kong Djoe Tong"Barat : Gereja/Klinik Bala KesehatanTimur : Ellen Lintong alias Ellen Hamtoro alias Ham Mei Ying aliasEllen (Bengkel Yamaha "Amurang Motor")Selanjutnya disebut Objek Sengketa, setelah diteliti ternyata tanpasepengetahuan dan persetujuan Penggugat dan sebagian besar AhliWaris Teo Kisman Ludong, telah diberikan HGB No.22, tahun 1970,seluas : 630 (enam ratus tiga puluh) m2 oleh Tergugat V, dankemudian ditingkatkan statusnya menjadi Hak
Raya Trans SulawesiSelatan : Pekuburan Tionghoa "Kong Djoe Tong"Barat : Gereja/Klinik Bala KesehatanTimur : Ellen Lintong alias Ellen Hamtoro alias Ham MeiYing alias Ellen (bengkel Yamaha "Amurang Motor")Adalah sah milik Para Penggugat sebagai bekas pemeganghak yang memenuhi syarat untuk itu.Halaman 14 dari 26 Halaman Putusan Nomor 162/PDT/2017/PT4. Menyatakan sah menurut hukum tindakan sita jaminan(conservatoir beslag) terhadap objek sengketa.5.
1.Chairul Firdaus Mokoginta, S.H.
2.Fandi Isnan, S.H.
Terdakwa:
Mauliana Tri Wahyuni Als Yuni Binti Achmad
70 — 18
berada di kota Samarindapadahal itu semua adalah terdakwa sendiri namun dibuat seolaholah ada orang lainuntuk mengelabui saksi korban saja, selanjutnya mulai dari Tahun 2014 sampaidengan Tahun 2017 pada saat lebaran tiba, Terdakwa MAULIANA TRI WAHYUNI AlsYUNI Binti ACHMAD yang berperan sebagai DESI GHEA meminta uang sebesarRp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada saksi korban Andi Agus dengan alasanuntuk keperluan Lebaran dan oleh saksi korban Agus dikirim/ transfer ke rekening BNIatas nama HAMKA HAMTORO
terdakwa sendiri namun dibuat seolaholah ada orang lainHalaman 6 dari 32 Putusan Nomor 4/Pid.B/2019/PN MInuntuk mengelabui saksi korban saja, selanjutnya mulai dari Tahun 2014 sampaidengan Tahun 2017 pada saat lebaran tiba, Terdakwa MAULIANA TRI WAHYUNI AlsYUNI Binti ACHMAD yang berperan sebagai DESI GHEA meminta uang sebesarRp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada saksi korban Andi Agus dengan alasanuntuk keperluan Lebaran dan oleh saksi korban Agus dikirim/ transfer ke rekening BNIatas nama HAMKA HAMTORO