Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2017 — Putus : 28-02-2017 — Upload : 16-10-2017
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 1/Pid.B/2017/Pn.Pyh
Tanggal 28 Februari 2017 — FADHLI HANDRIYA BIN KHAIDIR Pgl FADHLI
556
  • Menyatakan Terdakwa FADHLI HANDARIYA Bin KHAIDIR Panggilan FADLItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan dan 15 (Lima belas) hari 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    PUTUS ANNomor: 1/Pid.B/2017/PN.PYHDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Payakumbuh yang mengadili perkaraperkara pidanapada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap : FADHLI HANDARIYA Bin KHAIDIR PanggilanFADLI;Tempat lahir : Lirik Riau;Umur/tg!.
    Menyatakan terdakwa FADHLI HANDARIYA Bin KHAIDIR PanggilanFADLI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaansebagaimana dalam dakwaanmelanggar pasal351 ayat (1)KUHPidana.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5(Lima) bulan di kurangi seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan,dengan perintahagar Terdakwa tetap ditahan.3.
    Put No.1/Pid.B/2017/PN.PYHBahwa terdakwaFADHLI HANDARIYA BIN KHAIDIR PGL FADHLI padahari Selasa tanggal 25 Oktober 2016 sekira Pukul 12.00 Wibatau setidaknyatidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2016,bertempat di jalan ZainuddinHamidi Kel. Padang Tinggi Kec. Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh atausetidaktidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Payakumbuh,telah melakukan penganiayaanterhadap Saksi DIAN TRINOVIYANI PGL DIAN.
    Perbuatan tersebut dilakukanoleh terdakwa dengan caracara sebagai berikut:Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2016, sekira pukul 12.00 Wib,awal mulanya terdakwa FADHLI HANDARIYA BIN KHAIDIR PGL FADHLImenjemput saksi Dian di tempatnya bekerja di MIsN Payakumbuh denganmenggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Putih dan kemudian terdakwabersama saksi Dian pergi ke rumah terdakwa di jalan Zainuddin Hamidi Kel.Padang Tinggi Kec.
    Menyatakan Terdakwa FADHLI HANDARIYA Bin KHAIDIR PanggilanFADLItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaansebagaimana dalam dakwaan tunggal PenuntutUmum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 3 (Tiga) bulan dan 15 (Lima belas) hari3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.5.