Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-06-2024 — Putus : 26-06-2024 — Upload : 26-06-2024
Putusan PA BANJARBARU Nomor 339/Pdt.G/2024/PA.Bjb
Tanggal 26 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
90
  • Menetapkan anak yang bernama Viona Handarika Putri binti Yuli Handarik, lahir di Banjarbaru pada tanggal 05 Januari 2021 (umur 3 tahun) berada di bawah asuhan / hadhonah Penggugat dengan memberikan hak akses kepada Tergugat untuk bertemu anak untuk mencurahkan kasih sayang kepada anak demi kepentingan terbaik bagi anak;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar:
5.1.
Nafkah kepada anak yang bernama Viona Handarika Putri binti Yuli Handarik, lahir di Banjarbaru pada tanggal 05 Januari 2021 (umur 3 tahun) minimal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan yang dibayarkan melalui Penggugat sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya;
6.