Ditemukan 2 data
Handifan Bin Abdul Khafidin
48 — 19
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3303-LT-14012022-0029 nama Pemohon Tertulis Handifan Bin Abdul Khafidin menjadi Handifan;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga paling lambat 30 (tiga
) puluh hari sejak salinan penetapan ini diterima oleh Pemohon untuk dicatat dalam buku register untuk itu;
- Memerintahkan kepada pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga untuk mencatat perubahan nama Pemohon di ubah dari yang semula tertulis dan tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 3303-LT-14012022-0029 dalam catatan pinggir perubahan nama pada Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil Handifan bin Abdul Khadipin menjadi Handifan;
Pemohon:
Handifan Bin Abdul Khafidin
Sihun
50 — 13
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3303-LT-14012022- 0029 nama Pemohon Tertulis SIHUN menjadi HANDIFAN BIN ABDUL KHAFIDIN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ganti nama tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan