Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2020 — Putus : 10-02-2020 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 47/Pdt.P/2020/PN Smr
Tanggal 10 Februari 2020 — Pemohon:
HENDRIK SULISTIO
444
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon semula bernama HANDRIEK SULISTIO dengan tanggal lahir 19 Juni 1963, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 114/1963 yang ditandatangani Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Samarinda, menjadi HENDRIK SULISTIO dengan tanggal lahir Samarinda 19 Juni 1964;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Pencatatan Sipil Kota Samarinda
    tentang penetapan ini, untuk segera mencetak perbaikan nama dan tanggal lahir Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Nomor: 114/1963 bertanggal 23 Juli 1980, yang tertulis dan terbaca HANDRIEK SULISTIO dengan tanggal lahir 19 Juni 1963 menjadi HENDRIK SULISTIO dengan tanggal lahir Samarinda 19 Juni 1964;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp106.000,00 (seratus enam ribu rupiah)
  • Pemohon dan telahdidaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 3Februari 2020 dengan Nomor: 47/Pdt.P/2020/PN Smr, yang pada pokoknyamengemukakan halhal sebagai berikut:e Bahwa pemohon anak dari pasangan suami Istri yang bernama ibu TanKim Lian dan ayah Thio Hong Ming sebagaimana kutipan Akta KelahiranNomor : 114/1963 tanggal lahir Samarinda 19 Juni 1963 tertanggal 19 Juni1963e Bahwa pemohon bermaksud memperbaiki nama pemohon pada kutipanAkta Kelahiran tersebut yang semula tertulis Handriek
    tersebut tidak bolehbertentangan dengan adat istiadat masyarakat setempat, hal tersebutbersesuaian pula dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukansebagaimana telah diubah dan diperbaiki dengan UndangUndang Nomor 24tahun 2013;Menimbang, bahwa apabila dalil permohonan tersebut dihubungkandengan faktafakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimanadiuraikan di atas serta maksud Pemohon merubah nama dan tanggal lahir darinama HANDRIEK
    ;Menimbang, bahwa selain itu baik nama HANDRIEK SULISTIO menjadinama HENDRIK SULISTIO tersebut tidak merubah nama marga atau didalamnya mengandung nama keluarga ataupun gelar kebangsawanan,melainkan nama dimaksud adalah nama yang pada umumnya dipakai olehmasyarakat, dengan demikian perubahan nama Pemohon tersebut tidaklahmelanggar hukum maupun adat istiadat masyarakat yang berlaku padapemohon tersebut atau adat istiadat masyarakat setempat;Halaman 6 dari 9 Putusan Permohonan Nomor: 47/Pdt.P/2020/
    PN SmrMenimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas dapatlahdisimpulkan bahwa oleh karena maksud Pemohon merubah nama dan tanggallahirnya pada akta kelahiran yaitu dari nama HANDRIEK SULISTIO dengantanggal lahir 19 Juni 1963 menjadi HENDRIK SULISTIO dengan tanggal lahirSamarinda 19 Juni 1964 adalah untuk menyempurnakan sesuai dengan KartuKeluarga, Kartu Tanda Penduduk dan ijazah, maka menurut hemat PengadilanNegeri perubahan nama dengan tujuan seperti itu dapat dikategorikan sebagaiperubahan
    Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untukmemperbaiki nama Pemohon semula bernama HANDRIEK SULISTIOdengan tanggal lahir 19 Juni 1963, sebagaimana tercatat dalam KutipanAkta Kelahiran Nomor: 114/1963 yang ditandatangani Kepala KantorCatatan Sipil Kota Samarinda, menjadi HENDRIK SULISTIO dengantanggal lahir Samarinda 19 Juni 1964;Halaman 8 dari 9 Putusan Permohonan Nomor: 47/Pdt.P/2020/PN Smr3.
Register : 03-02-2020 — Putus : 10-02-2020 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 47/Pdt.P/2020/PN Smr
Tanggal 10 Februari 2020 — Pemohon:
HENDRIK SULISTIO
60
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon semula bernama HANDRIEK SULISTIO dengan tanggal lahir 19 Juni 1963, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 114/1963 yang ditandatangani Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Samarinda, menjadi HENDRIK SULISTIO dengan tanggal lahir Samarinda 19 Juni 1964;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Pencatatan Sipil Kota Samarinda
    tentang penetapan ini, untuk segera mencetak perbaikan nama dan tanggal lahir Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Nomor: 114/1963 bertanggal 23 Juli 1980, yang tertulis dan terbaca HANDRIEK SULISTIO dengan tanggal lahir 19 Juni 1963 menjadi HENDRIK SULISTIO dengan tanggal lahir Samarinda 19 Juni 1964;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp106.000,00 (seratus enam ribu rupiah)