Ditemukan 1 data
DHANY BUDIARTO, S.STP
Terdakwa:
HANSWARAN FATHUL KHAKIM
20 — 0
- Menyatakan Terdakwa Hanswaran Fathul Khakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker saat beraktifitas diluar ruangan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu
) buah KTP atas nama Hanswaran Fathul Khakim di kembalikan kepada Terdakwa;
- Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah).
Penyidik Atas Kuasa PU:
DHANY BUDIARTO, S.STP
Terdakwa:
HANSWARAN FATHUL KHAKIM