Ditemukan 658 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2018 — Putus : 20-08-2018 — Upload : 30-08-2018
Putusan MS LHOK SUKON Nomor 367/Pdt.G/2018/MS-Lsk
Tanggal 20 Agustus 2018 — PEMOHON TERMOHON
178
  • Uang hantaran (peunuwoe) sejumlah uang Rp. 1.000.000,- ;4. Menghukum Pemohon untuk menyerahkan uang nafkah Iddah, mut'ah dan uang hantaran kepada Termohon sebagaimana maksud diktum angka 3 huruf a, b dan c di atas, diserahkan pada saat sidang ikrar talak ;5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 591.000,- (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Register : 15-10-2018 — Putus : 02-04-2019 — Upload : 02-04-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 263/Pdt.G/2018/PA.MS
Tanggal 2 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
255
  • (panai) yang Tergugat berikan adalah sejumlahRp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), maka Penggugat Rekonvensimenuntut agar Tergugat Rekonvensi mengembalikan uang hantaran (pana?)
    Menyikapikeinginan Tergugat tersebut, orang tua Penggugat ingin menyelesaikanmasalah Penggugat dan Tergugat dengan beritikad mengembalikansebagian dari uang panaik (hantaran), namun Tergugat menolaknya.Kemudian saksi datang lagi ke rumah orang tua Penggugat dan orangtua Penggugat menyampaikan hanya sanggup mengembalikan uangpanaik (hantaran belanja) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),namun Tergugat tidak mau menerima jika hanya Rp Rp5.000.000,00(lima juta rupiah);Hal. 10, Perkara Nomor 263
    satu juta rupiah);Hal. 20, Perkara Nomor 263/Pdt.G/2018/PA.MSMenimbang, bahwa kemudian Penggugat Rekonvensi dalam repliknyamenurunkan besaran tuntutannya mengenai uang hantaran (panai) menjadiRp.
    Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);Menimbang, bahwa kemudian Tergugat Rekonvensi dalam dupliknyamenanggapi mengenai uang hantaran (panai) tetap dengan jawaban semula;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat Rekonvensi tentanguang hantaran (panai) tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkansebagai berikut;Menimbang, bahwa uang panai adalah uang yang diberikan oleh calonmempelai pria kepada calon mempelai wanita yang akan digunakan untukkeperluan mengadakan pesta pernikahan dan belanja pernikahan
    perjanjian tertulis antara Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi;Menimbang, bahwa dalam UndangUndang Perkawinan ataupunKompilasi Hukum Islam tidak diatur mengenai kewajiban mempelai wanitauntuk mengembalikan uang hantaran/panal jika terjadi perceraian sebelumterjadi hubungan suami istri (gabla dukhul), karena uang hantaran/panai tidaksama dengan mahar, karena mahar disebutkan dalam akad nikah dan menurutketentuan Pasal 35 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, mahar dapat dikembalikanseparoh apabila
Register : 17-03-2015 — Putus : 28-05-2015 — Upload : 16-03-2016
Putusan PA MANNA Nomor 147/Pdt.G/2015/PA.Mna
Tanggal 28 Mei 2015 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
209
  • ;Menimbang, bahwa dalam hukum Islam tidak dikenal istilah uang hantaran,baik secara teori maupun praktek.
    Namun hukum islam hanya mengenal istilahpemberian, pemberian sifatnya sukarela dan ini berbeda dengan uang hantaran, yangsifatnya telah disepakati bentuk dan nominalnya. Uang hantaran merupakan produkyang lahir dari adat dan budaya sebuah masyarakat bagi masyarakat bugis(Sulawesi).
    Namun sebagai sebuah bentuk dari konsep Taawun (tolongmenolong),uang hantaran dari pihak lakilaki ini sangat membantu bagi pihak perempuan dalammelaksanakan pesta perkawinan.
    Uang hantaran sudah tidak menjadi kewajiban bagi pihakpenerima uang hantaran tersebut dalam hal ini isteri, untuk mengembalikannya,sebab uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan bersama;Menimbang, bahwa setelah melihat aturan dalam hukum positif yang berlakudi Indonesia serta hukum syari yang berkaitan terhadap masalah ini, tidak ada aturanyang mewajibkan isteri untuk mengembalikan uang hantaran yang telah diberikanoleh suami ataupun keluarga apabila terjadi perceraian;Menimbang, bahwa dengan
    demikian tuntutan Penggugat Rekonvensi untukmenghukum Tergugat Rekonvensi mengembalikan uang hantaran sejumlah Rp50.000.000, (lima puluh juta rupiah) tidak berdasar hukum.
Register : 20-07-2017 — Putus : 13-09-2017 — Upload : 09-10-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 534/Pid.B/2017/PN.Smg
Tanggal 13 September 2017 — YONIS ADEBINERTA bin SULAIMAN
286
  • puluh tujuh juta enam puluh satu ribudelapan ratus lima puluh delapan rupiah) adalah : Resi PT Wahana Hantaran Yantra kepada IPUNG/ KELVIN tanggal 2April 2016 Nomer resi 021875 berat barang yang diangkut adalah 1200kg dengan tujuan Gudang oriflame JI raya cakung Cilincing JakartaUtara Pal Il lalu oleh pelaku meminta barang kepada kurir WHY agardirubah untuk dikirimkan ke sdr KELVIN dengan alamat JI SunanKalijaga Gang Damai Rt 002/ Rw 001 Larangan Utara CiledugTangerang ; Resi PT Wahana Hantaran
    ke sdr KELVINRIZAL dengan alamat JI Sunan Kalijaga Gang Damai Rt 002/ Rw 001Larangan Utara Ciledug Tangerang ;Resi PT Wahana Hantaran Yantra kepada AJ PURNOMO tanggal 3Mei 2016 Nomer resi 024639 berat barang 897 kg yang diangkutdengan tujuan Gudang oriflame JI raya cakung Cilincing Jakarta UtaraPal Il lalu oleh pelaku meminta barang untuk dikirimkan ke sdr KELVINRIZAL dengan alamat JI Sunan Kalijaga Gang Damai Rt 002/ Rw 001Larangan Utara Ciledug Tangerang;Resi PT Wahana Hantaran Yantra kepada KELVIN
    Ciledug Tangerang ;Resi PT Wahana Hantaran Yantra kepada AJI PURNOMO. tanggal 3Mei 2016 Nomer resi 024639 berat barang 897 kg yang diangkutdengan tujuan Gudang oriflame JI raya cakung Cilincing Jakarta UtaraPal Il lalu oleh pelaku meminta barang untuk dikirimkan ke sdr KELVINRIZAL dengan alamat JI Sunan Kalijaga Gang Damai Rt 002/ Rw 001Larangan Utara Ciledug Tangerang ;Resi PT Wahana Hantaran Yantra kepada KELVIN RIZAL tanggal 4Mei 2016 Nomer resi 023240 berat barang 975 kg yang diangkutdengan
    No HP 0818606659/082219196659 ;Resi PT Wahana Hantaran Yantra tanggal 9 Agustus 2016 Nomer resi0026563 ditujukan ke Purwanggono oberat barang 330 kg yangdiangkut dengan tujuan Gudang oriflame Jl Raya cakung CilincingJakarta Utara Pal Il lalu oleh pelaku meminta barang untuk dikirimkanke sdr KELVIN RIZAL dengan alamat JI Sunan Kalijaga Gang DamaiRt 002/ Rw 001 Larangan Utara Ciledug Tangerang ;Resi PT Wahana Hantaran Yantra tanggal 2 September 2016 Nomerresi 024999 ditujukan berat barang 2090 kg
    pemilik vendor kurir PT Wahana Hantaran Yantra Saatini saksi bekerja pemilik sekaligus pimpinan PT Wahana Hantaran Yantrayang berkantor di jalan Satria Selatan Il / H 373 Rt 1/ Rw 5 Kel Plombokankec semarang Utara Kota Semarang sejak tahun 2007 mempunyai 2armada berupa grandmax dan saksi mempunyai mitra khusus pengirimanvia truk dengan PT Triadhipa di jalan Pedurungan Kota Semarang tugasdan tanggung jawab saksi adalah memastikan bahwa semua pengirimanpaket sampai ke penerima barang ;Bahwa Perkara
Register : 06-04-2015 — Putus : 30-09-2015 — Upload : 17-01-2017
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 124/Pdt.G/2015/PN Jkt.Tim
Tanggal 30 September 2015 — D.A HARTONO ARTHADI VS UD.SUMBER JAYA DIESEL,CS
11023
  • BKB : SJ041/I/14,tertanggal 18 Feb 2014;: Surat Kiriman Barang Hantaran No: 012217,tertanggal 18/02/2014;: Invoice No.
    .: Asli Surat Jalan No.SJ15/11/2013;: Surat Kiriman Barang Hantaran No: 009280, tertanggal15/11/13;: Invoice No. HA1113328, tertanggal 15/11/2013, sebesarRp. 21.000.000,Asli Surat Jalan Nomor :15/11/2013;: Surat Kiriman Barang Hantaran No: 009279, tertanggal15/11/13;: Invoice No.
    SJ: SJ046/I/14, tertanggal21/02/2014;: Surat Kiriman Barang Hantaran No: 012313, tertanggal21/02/14;Invoice No.
    HA1213352, tertanggal 24/12/2013, sebesarRp. 170.000.000.SJ325/XIV13, tertanggalBarang Hantaran No: 010631,:Asli Surat Jalan No. SJ : SJ 026//14, tertanggal30/01/2014;: Surat Kiriman Barang Hantaran No: 011621,tertanggal 30/01/14;: Invoice No. HA0114026, tertanggal 30/01/2014,sebesar Rp. 12.000.000.: Asli Surat Jalan Nomor : SJ027/11/2014,03/02/2014;tertanggal: Surat Kiriman Barang Hantaran No: 011653,tertanggal 03/02/14;Invoice No.
Register : 27-05-2021 — Putus : 25-06-2021 — Upload : 25-06-2021
Putusan PA Singkawang Nomor 170/Pdt.G/2021/PA.Skw
Tanggal 25 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2219
  • Poin 8, bahwa tidak semuanya benar, Tergugat meminta baranghantaran, karena Penggugat sendiri yang bilang mau mengembalikanbarang hantaran dengan mengatakan untuk Tergugat nikah lagi.
    Bahwa Tergugat tidak keberatan bercerai, namun sebelum berceralTergugat minta semua barang hantaran Tergugat dikembalikan.Bahwa atas jawaban Tergugat konvensi dan gugatan rekonvensi tersebut,Penggugat telah mengajukan replik konvensi dan jawaban rekonvensi secaralisan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa pada intinya Penggugat tetap dengan gugatan Penggugatdan Penggugat akan menjelaskan bahwa bukannya Penggugat memintaTergugat mengambil barang hantaran, namun pada saat itu awalnyaHalaman 4 dari
    Bahwa Tergugat tidak keberatan bercerai, namun sebelum berceralTergugat minta semua barang hantaran Tergugat dikembalikan.Menimbang, bahwa Penggugat dalam repliknya pada pokoknya tetappada dalildalil gugatan Penggugat serta Penggugat menambahkan keteranganbahwa bukannya Penggugat meminta Tergugat mengambil barang hantaran,namun pada saat itu awalnya Penggugat bertanya kepada Tergugat, apakahikhlas atau tidak memberikan barang hantaran dan Penggugat pernah bertanyaHalaman 13 dari 26 halaman, Putusan
    Pasal 245 Rv, sehingga gugatan Penggugatdapat dipertimbangkan lebih lanjut.Menimbang, bahwa pada pokoknya dalil gugatan Penggugat menuntutTergugat untuk mengembalikan barang hantaran kepada Penggugat, karenaTergugat sendiri yang bilang mau mengembalikan barang hantaran denganmengatakan untuk Penggugat nikah lagi.Menimbang, bahwa atas tuntutan Penggugat, Tergugat mengajukanjawaban lisan pada pokoknya bahwa bukannya Tergugat meminta Penggugatmengambil barang hantaran, namun pada saat itu awalnya Tergugat
Register : 22-06-2018 — Putus : 14-11-2018 — Upload : 17-07-2019
Putusan PA KALIANDA Nomor 0753/Pdt.G/2018/PA.Kla
Tanggal 14 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
182
  • Bahwa saksi mengetahui pernikahan Penggugat dan Tergugat berjalandengan lancar dengan maskawin berupa emas 16 gram 24 karat berupakalung+liontin dan cincin, yang sebelumnya sudah diberikan Tergugatkepada Penggugat waktu hantaran.
    Bahwa, saksi mengetahui penyebab perselisinan dan pertengkaranantara Penggugat dan Tergugat karena ada kesalahfahaman mengenaimaskawin, yang mana maskawin berupa emas seberat 16 gram 24 karat(kalung+liontin, dan cincin) telah diserahkan ketika hantaran, namunPenggugat dan keluarganya menganggap bahwa tidak ada maskawindalam hantaran.
    Dan selain barangbarang hantaran yang diberikan kepada Penggugat, Tergugat telahmemberikan maskawin, berupa emas 16 gram 24 karat (kalung+liontindan cincin), yang pada saat itu dinyatakan oleh Bapak XXXXX sebagaiHalaman 13 dari 33 halaman, Putusan Nomor 0753/Pat.G/2018/PA.Klajurubicara keluarga Tergugat dalam acara hantaran yang dihadiri olehbanyak orang termasuk orang tua Penggugat.
    dalam acara hantaran yang dihadiri oleh banyak orangtermasuk orang tua Penggugat namun saksi lupa apakah pernyataannyaitu dinyatakan secara tegas waktu itu atau tidak, namun saksi yakinPenggugat dan keluarga Penggugat pada waktu itu sudan fahamdengan tradisi keluarga Tergugat yang jika ada acara pernikahanmaskawin diberikan ketika acara hantaran, dan pada waktu itu diterimaoleh Ustadz Solihun sebagai perwakilan dari pihak keluarga Penggugat.
Putus : 04-02-2015 — Upload : 11-02-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 553/Pdt.G/2014/PN.Sby
Tanggal 4 Februari 2015 — D.A. HARTONO ARTHADI melawan UD. Sumber Jaya Diesel
3514
  • Bukti P15a =: Surat Jalan No.SJ: 120/III/13, tertanggal 20Mar 2013 ; Bukti P15b : Surat Kiriman Barang Hantaran No: 003759, tertanggal 20/03/13 ;Bukti P15c : No.
    Bukti P40aBukti P40bSurat Jalan No.SJ :SJ285/IX/13, tertanggal 26/09/2013 ; Surat Kiriman Barang Hantaran No:007800, tertanggal26/09/2013 ; $2 2222 n eeInvoice No.
    Bukti P49aSurat JalanNo.SJ :SJ307/X/13,tertanggal25/10/2013; Surat Kiriman Barang Hantaran No:008686, tertanggal 25/10/2013;Invoice No.
    Bukti P52a : Surat Jalan No.SJ: SJ319/XI/13, tertanggal 01/11/2013; Bukti P52b : Surat Kiriman Barang Hantaran No:008892, tertanggal 01/11/13;Bukti P52c : Invoice No.
    Bukti P68Surat Kiriman Barang Hantaran No:011986, tertanggal 06/02/2014;Invoice No.
Register : 20-09-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 29-04-2019
Putusan PA ARGAMAKMUR Nomor 481/Pdt.G/2016/PA.AGM
Tanggal 19 Desember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
178
  • Putusan No. 0481/Padt.G/2016/PA.AGMBahwa Penggugat tidak bersedia mengembalikan uang hantaran yangdiberikan Tergugat sejumlah Rp 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah)dikarenakan uang tersebut telah habis untuk membiayai pernikahanPenggugat dan Tergugat selain uangnya sudah tidak ada lagi dan tidaksebanding dengan pengorbanan yang penggugat rasakan;Bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat telahmengajukan alat bukti berupa :A.
    yang diberikan Tergugatsejumlah Rp 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah);Bahwa saksi tidak bersedia mengembalikan uang hantaran yangtelah diberikan Tergugat, karena uang tersebut habis digunakanuntuk keperluan Penggugat menikah dengan Tergugat;Bahwa sudah pernah diusahakan untuk rukun tapi tidak berhasil;Radianto bin Muslimin, umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaankaryawan swasta, bertempat tinggal di Dusun III, NO. 124 Desa LubukTanjung, kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara.
    Putusan No. 0481/Pdt.G/2016/PA.AGMingin bercerai dengan Tergugat, Penggugat harus mengembalikanuang hantaran yang saksi berikan sejumlah Rp 10.000.000,00(Sepuluh juta rupiah);e Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah pernah didamaikan secarakekeluargaan, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa Penggugat menyampaikan kesimpulan secara lisan yang padapokoknya tetap ingin bercerai dengan Tergugat dan tidak bersediamengembalikan uang hantaran sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh jutarupiah) sebagaimana tuntutan Tergugat
    harus mengembalikan uang hantaran sejumlahRp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dan sudah didamaikan Penggugat danTergugat, namun tidak berhasil ;Hal. 15 dari 22 hal.
    sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepulu juta rupiah), Majelismemandang tuntutan Tergugat tersebut, tidak lazim dan tidak ada perjanjiansebelum akad nikah apabila isteri (Penggugat) yang menggugat cerai kepadasuami (Tergugat), uang hantaran harus dikembalikan kepada suami (Tergugat);Menimbang, bahwa tujuan uang hantaran itu diberikan kepada pihakpengantin perempuan (Penggugat) adalah untuk bantuan biaya peresmianpernikahan antara Penggugat dengan Tergugat dan pernikahan yang diinginkantelah terlaksana
Register : 09-12-2016 — Putus : 13-07-2017 — Upload : 28-03-2019
Putusan PA JAMBI Nomor 1101/Pdt.G/2016/PA.Jmb
Tanggal 13 Juli 2017 — Pemohon:
xxx
Termohon:
xxx
132
  • ;Bahwa benar salah satu keluarga dari istri paman Penggugat pernahmengembalikan uang hantaran orang, karena perempuan itu menguncikamarnya sehingga suaminya tidak dapat masuk ke dalam kamar jadi tidakada kesempatan untuk menyentuh wanita tersebut.
    No. 1001/Pdt.G/2016/PA.JmbTergugat normal pasti dia bebas untuk menyentuh Penggugat karena kamisudah sekamar, kamipun satu kamar bukan hanya sekali tapi Sering.Uang panai ( hantaran) dikembalikan jika :1. Suami istri tidak pernah sekamar;2.
    Bahwa pada pokoknya Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensimenolak seluruh gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi,kecuali yang telah diakui kebenarannya, namun Tergugat Konvensi telahbersedia berceral dengan Pengugat Konvensi, asalkan PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi menyerahkan mahar/hantaran yangTergugat Konvensi serahkan kepada Penggugat Konvensi uang mahar /hantaran sebesar Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah );Berdasarkan halhal tersebut diatas, maka kami mohon kepadayang
    Bahwa pada pokoknya Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensimenolak seluruh gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi,kecuali yang telah diakui kebenarannya, namun Tergugat Konvensi telahbersedia bercerai dengan Pengugat Konvensi, asalkan PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi menyerahkan mahar/hantaran yangTergugat Konvensi serahkan kepada Penggugat Konvensi uang mahar /hantaran sebesar Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah );Bahwa untuk menguatkan dalildalil gugatannya, Penggugat telahmengajukan
    No. 1001/Pdt.G/2016/PA.Jmbuang hantaran tersebut telah wujud adanya uang hantaran tersebut telahditerima oleh kedua belah pihak keluarga Penggugat dan Tergugat olehkarenanya bukti P.2 harus dikesampingkan;Menimbang, bahwa Penggugat Konvensi dalam repliknya dan saksibaik dari pihak Penggugat Konvensi maupun dari pihak Tergugat Konvensidalam keterangannya dibawah sumpah menyatakan bahwa mengakuiterhadap adanya uang mahar/uang Panai (hantaran) sebesar Rp95.000.000,00 ( Sembilan puluh lima juta rupiah
Register : 06-08-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PN MUARO Nomor 134/Pid.B/2018/PN Mrj
Tanggal 9 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
WILIYAMSON,SH
Terdakwa:
Almadani Bin Saipun Pgl Dani Alias Davit
585
  • Untukmembuat hantaran tersebut, terdakwa meyuruh GUSNIARTI menyiapkanberas, cabe, garam dan pembungkus hantaran tersebut, dan terakhirHalaman 4 dari 17 Putusan Nomor 134/Pid.B/2018/PN Mrjterdakwa meminta emas yang bentuk dan beratnya sama, setelah ituGUSNIARTI mengambil dan menyerahkan 2 buah gelang emas, yangberatnya 5 emas masingmasing gelang, setelah semua barangbarangtersebut tersedia lalu terdakwa mengaduk aduk semua barang tersebuttermasuk gelang emas, setelah itu terdakwa membungkus semua
    barangtersebut termasuk gelang emas menggunakan kain putih lalu terdakwa dansuami GUSNIARTI pergi kelantai 2 (dua) rumah GUSNIARTI untukmengantungkan barang tersebut selanjutnya terdakwa mengatakan bahwahantaran tersebut tidak boleh dibuka selama 40 hari, dan yang akanmembuka hantaran tersebut nantinya adalah terdakwa itu sendiri.
    (dua juta rupiah) tersebut kepada terdakwa dan saat yangbersamaan korban juga memberikan amplop sebanyak 21 buah yang masingmasing berisi uang sebesar Rp. 70.000, (tujuh puluh ribu rupiah).Sesampainya di rumah korban, terdakwa menyuruh korban membuathantaran seperti di rumah GUSNIARTI yang mana hantaran korban tersebutberisi 2 Buah cincin emas seberat 6 emas setelah itu terdakwa langsungpergi.
    yang di buat terdakwa di rumah korban,setelah hantaran tersebut di buka, ternyata cincin emas milik korban yangHalaman 5 dari 17 Putusan Nomor 134/Pid.B/2018/PN Mrjsebelumnya di masukkan oleh terdakwa kedalam hantaran tersebut sudahtidak ada lagi, kemudian korban dan suami korbanpun pergi kerumahGUSNIARTI untuk melihat hantaran yang ada di rumah GUSNIARTI, setelahmembuka hantaran yang ada di rumah GUSNIARTI ternyata emas milikGUSNIARTI yang di masukkan kedalam hantaran tersebut juga tidak ada.Selanjutnya
    guna penangkal penyakit untuk membuathantaran tersebut, terdakwa meyuruh saksi menyiapkan beras, cabe,garam dan pembungkus hantaran tersebut, dan terakhir terdakwameminta emas yang bentuk dan beratnya sama, setelah itu saksimengambil dan menyerahkan 2 (dua) buah gelang emas, yang beratnya 5emas masingmasing gelang, setelah semua barangbarang tersebuttersedia lalu terdakwa mengaduk aduk semua barang tersebut termasukgelang emas, setelah itu terdakwa membungkus semua barang tersebuttermasuk gelang
Register : 17-10-2018 — Putus : 13-11-2018 — Upload : 15-04-2019
Putusan PA TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 0063/Pdt.P/2018/PA.TBK
Tanggal 13 Nopember 2018 — Pemohon melawan Termohon
3011
  • No. 0063/Pdt.P/2018/PA.TBKBahwa maksud kami ingin melansungkan perkawinan, tidak disetujui olehayah kandung Pemohon yang bernama dan menyatakan tidakbersedia untuk menikahkan Pemohon dengan calon suami Pemohon;Bahwa alasan ayah kandung Pemohon untuk tidak bersedia menikahkandengan calon suami Pemohon dikarenakan belum adanya kesepakatantentang uang hantaran belanja untuk acara pernikahan, ayah kandungPemohon meminta uang hantaran sejumlah Rp. 30.000.000, (tiga puluh jutarupiah) sedangkan calon suami
    belanja, dimana mereka tanpa kesepakatan sayamenyepakati sejumlah Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) sedangkansaya menginginkan uang hantaran belanja tersebut sejumlah Rp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah);Bahwa calon suami Pemohon tidak bersedia memenuhi sejumlah uang yangsaya minta dengan alasan tidak mampu untuk membayarnya dan hanyamampu sejumlah Rp. 10.000.000, (Sepuuh juta rupiah) tersebut;Hal. 4 dari 15 Pen.
    No. 0063/Pdt.P/2018/PA.TBKBahwa keluarga Pemohon selain ayah kandung Pemohon telahmenyetujui uang hantaran belanja sejumlah Rp. 10.000.000, (Sepuluhjuta rupiah);Bahwa antara Pemohon dengan calon suaminya samasama suka dansangat berharap perkawinan mereka terwujud;Bahwa calon suami Pemohon sudah mempunyai pekerjaan danmempunyai penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka;.
    belanja sejumlahRp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah), sedangkan calon suami Pemohonhanya sanggup memberikan uang hantaran belanja tersebut sejumlahRp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) sehingga tidak terjadi kesepakatandiantara calon suami Pemohon dengan ayah kandung Pemohon, calon suamiHal. 11 dari 15 Pen.
    belanjasejumlah Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah), sedangkan calon suamiPemohon hanya sanggup memberikan uang hantaran belanja tersebutsejumlah Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah), padahal selain bapak kandungPemohon, semua pihak keluarga Pemohon sudah setuju dengan rencanapernikahan tersebut dan telah sepakat menerima uang hantaran belanjatersebut sejumlah Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah), bahkan ibu kandungPemohon dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Meral sudah berusahamenasihati
Register : 20-02-2014 — Putus : 05-06-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan PA DONGGALA Nomor 64/Pdt.G/2014/PA.Dgl
Tanggal 5 Juni 2014 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
205
  • telah habis dimakan api;Bahwa menurut hukum adat setempat, bahwa uang hantaran dapatdikembalikan kalau pada saat proses pernikahan atau setelah akad nikah pihakperempuan melarikan diri atau lari dengan lakilaki lain;Bahwa Penggugat rekonvensi dengan Tergugat rekonvensi telah beberapabulan hidup bersama dan pernah dalam satu kamar, namun belum pernahmelakukan hubungan suami istri, hal tersebut tidak termasuk yang berlakudalam hukum adat setempat;= Saksi kedua: Anwar bin Latif, umur 48 tahun, agama
    yang dibawa oleh keluarga Penggugatrekonvensi sejumlah Rp 15.000.000, (lima belas juta rupiah) dan maharberupa 1 (satu) buah cincin emas;Bahwa uang hantaran tersebut digunakan untuk acara resepsi pernikahan,untuk menjamu pihak keluarga Penggugat rekonvensi maupun tamu pihakkeluarga Tergugat rekonvensi;Bahwa uang hantaran yang berjumlah Rp 15.000.000, (lima belas juta rupiah)tersebut menurut orang tua Tergugat rekonvensi tidak cukup untuk acararesepsi pernikahan, sehingga orang tua Tergugat rekonvensi
    meminjam Rp4.000.000, (empat juta rupiah) kepada saksi untuk tambahan biaya resepsi;Bahwa dalam acara proses pernikahan tidak ada perjanjian bahwa kalauterjadi perceraian maka uang hantaran tersebut dikembalikan kepada pihakkeluarga Penggugat rekonvensi, karena uang tersebut habis dimakan api;Bahwa Tergugat dalam konvensi/Penggugat dalam rekonvensi juga telahmenghadirkan 3 (tiga) orang saksi dalam konvensi sekaligus menjadi saksi untukmembuktikan dalildalil rekonvensinya, ketiga saksi tersebut telah
    yang dibawa oleh keluarga Penggugat rekonvensisejumlah Rp 15.000.000, (lima belas juta rupiah) dan ditambah beras 2 (dua)karung, serta 2 (dua) bentuk cincin emas;e Bahwa tidak ada perjanjian pengembalian uang hantaran pada saat prosespernikahan, namun menurut hukum adat di Gimpu, bahwa apabila terjadiperkawinan, kemudian tidak terjadi hubungan suami istri, kemudian cerai,maka uang hantaran tersebut dikembalikan setengahnya;= Saksi ketiga: Halimause bin Tammagau, umur 70 tahun, agama Islam, pekerjaanTani
    (uangbelanja) perkawinan harus dikembalikan sekalipun telah hidup bersama dalam beberapabulan, sementara saksi ketiga menyampaikan bahwa kalau tidak terjadi hubungan suamiistri maka semua uang hantaran (uang belanja perkawinan) harus dikembalikan.
Register : 11-11-2015 — Putus : 29-03-2016 — Upload : 17-09-2019
Putusan PA JAMBI Nomor 1001/Pdt.G/2015/PA.Jmb
Tanggal 29 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
148
  • (seratus juta rupiah) adalah merupakan uang hantaran yangdiserahkan oleh Keluarga Pihak Penggugat Rekonvensi kepadaTergugat Rekonvensi. Oleh karena itu Majelis menilai bahwa tuntutanPenggugat Rekonvensi tidak jelas, kabur karena yang dituntut adalahpengembalian Mahar namun isinya adalah pengembalian uanghantaran.
    ) terhadap penggunaannyamelainkan adanya bukti bahwa uang hantaran tersebut telah wujudHal. 37 dari 45 Put.
    No. 1001/Pdt.G/2015/PA.Jmb.adanya uang hantaran tersebut telah diterima oleh kedua belah pihakkeluarga Penggugat dan Tergugat oleh karenanya bukti P.2 harusdikesampingkan;Menimbang, bahwa Penggugat Konvensi dalam repliknya dansaksi baik dari pihak Penggugat Konvensi maupun dari pihak TergugatKonvensi dalam keterangannya dibawah sumpah menyatakan bahwamengakui terhadap adanya uang mahar/uang Panai (hantaran)sebesar Rp 95.000.000,00 ( Sembilan puluh lima juta rupiah ) untukkeperluan lamaran dan untuk
    keperluan resepsi, dan uang Rp5.000.000,00 ( lima juta rupiah ) yang diterima oleh pihak keluargaPenggugat Konvensi, dan saksi ke 2 dari Tergugat Konvensi turutserta dalam menyerahkan uang panai ( uang hantaran ) yangdigunakan untuk keperluan lainnya bahwa para saksi menyatakanmenurut adat Bugis apabila ter; TERGUGAT perceraian gabladdukhul,maka semua mahar/uang panai atau. uang hantaran harusdikembalikan kepada pihak keluarga Tergugat, bahwa TergugatKonvensi dalam kesimpulannya meminta kepada Majelis
    Jambi dan khususnyamasyarakat Bugis di Kota Jambi bahwa lamaran dengan disertaimahar uang panai ( uang hantaran ) jika terysTERGUGAT perceraianseorang isteri yang belum disentuh oleh suaminya gablad dukhul)maka isteri atau keluarganya harus mengembalikan uang lamaranHal. 38 dari 45 Put.
Register : 03-10-2013 — Putus : 11-12-2013 — Upload : 06-02-2014
Putusan PA TANJUNG BALAI Nomor 398/Pdt.G/2013/PA.Tba
Tanggal 11 Desember 2013 — .PERDATA -PENGGUGAT VS TERGUGAT
121
  • Penggugat tidak mau melayani.Bahwa benar sejak bulan Juni 2012 antara Tergugat dan Penggugat telah pisah rumahkarena Penggugat telah lari dari rumah orang tua Tergugat menjelang shubuh dan setiapPenggugat melihat Tergugat, Penggugat bersembunyi;Bahwa pihak keluarga sudah mendamaikan Penggugat dan Tergugat, tetapi tidakberhasil.Dalam Rekonvensi :Bahwa sebelum pernikahan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi denganPenggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, Penggugat Rekonvensi telah memberikanuang hantaran
    sebesar Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah) yang telah Penggugat Rekonvensi berikan sebelum aqadnikah, karena sampai saat ini Penggugat dan Tergugat belum pernah melakukan hubungansuami isteri.Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi tersebut Tergugat Rekonvensi telahmemberikan jawaban yang pada pokoknya mengakui belum pernah melakukan hubungan suamiisteri namun keberatan untuk mengembalikan uang hantaran Penggugat Rekonvensi tersebutHal. 15 dari 20 hal.
    , bahwa walaupun pemberian uang hantaran Penggugat Rekonvensi kepadaTergugat Rekonvensi telah terbukti, namun tidak serta merta Tergugat Rekonvensi dibebankanuntuk mengembalikan uang hantaran tersebut kepada Penggugat Rekonvensi karena harusdilihat dulu apakah ada aturan hukum yang mewajibkan bekas isteri mengembalikan uanghantaran yang telah diberikan bekas suaminya ketika menikah dulu apabila terjadi perceraianqabla dukhul.Menimbang, bahwa setelah melihat aturan hukum positif yang berlaku di Indonesiatidak
    ada aturan yang mewajibkan bekas isteri qabla dukhul untuk mengembalikan uanghantaran yang yang telah diberikan oleh bekas suaminya.Menimbang, bahwa dilihat dari aturan hukum adat yang berlaku di daerah SumateraUtara umumnya dan Tanjungbalai khususnya bahwa uang hantaran adalah dianggap uanghilang dimana apabila terjadi perceraian dalam rumah tangga suami isteri wang hantaran sudahtidak menjadi kewajiban lagi bagi pihak penerima uang hantaran itu dalam hal ini mantan isteriuntuk mengembalikannya.Menimbang
    , bahwa dengan demikian tuntutan Penggugat Rekonvensi untukmenghukum Tergugat Rekonvensi mengembalikan wang hantaran karena qabla dukhul tidakberdasar hukum.
Register : 06-12-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan PTA PONTIANAK Nomor 26/Pdt.G/2019/PTA.Ptk
Tanggal 19 Desember 2019 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
8431
  • Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat Wahyu Supriyono bin Suradi) terhadap Penggugat (Husnul Awaliyah binti Darwin);

    Dalam Rekonpensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
    2. Menetapkan Tergugat Rekonvensi harus mengembalikan separuh uang mahar dan uang hantaran
    --[endif]-->Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan uang mahar dan uang hantaran sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi :

    < !--[if !supportLists]-->4 ? <;!--[endif]-->Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya ;

    Dalam Konpensi Dan Rekonpensi.

    Uang hantaran dari pengantin lakilaki (Penggugat dalamrekonpensi/Tergugat dalam konpensi) sejumlah Rp.30.000.000, (tigapuluh juta rupiah) tersebut secara penuh .b. Uang sejumlah Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah) untuk belanjaacara perhelatan perkawinan atau uang asap.3.
    Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Agama Mempawah tidakmempertimbangkan jawaban Pembanding bahwa Pembanding hanyamenyanggupi separuhnya dari uang hantaran yang dituntut oleh Terbandingsejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), karena pada awalpernikahan bukan permintaan/paksaan dari Pembanding ;3.
    Bahwa, barang hantaran dan uang asap itu merupakan hadiah ataupemberian, karena itu pemberi hadiah tidak berhak lagi ;Bahwa Memori Banding tersebut telah disampaikan kepada Terbandingpada hari Kamis tanggal 28 November 2019;Bahwa atas Memori Banding tersebut di atas, Terbanding tidakmengajukan Kontra Memori Banding berdasarkan Surat Keterangan Nomor284/Pdt.G/2019/PA.Mpw. tanggal 4 Desember 2019;Bahwa Pembanding dan Terbanding telah datang untuk memeriksaberkas perkara (/nzage) masingmasing tanggal
    PtkMenimbang, bahwa mahar dan hantaran sesuatu yang diberikan olehcalon suami kepada calon istrinya sebelum akad, sedangkan uang belanja atauuang asap adalah pemberian calon mempelai lakilaki atau keluarganya kepadakeluarga calon mempelai perempuan.
    Menetapkan Tergugat Rekonvensi harus mengembalikan separuhuang mahar dan uang hantaran sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belasjuta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan uangmahar dan uang hantaran sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas jutarupiah) kepada Penggugat Rekonvensi :4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya ;Halaman 13 dari 15 halaman Putusan Nomor 26/Pdt.G/2019/P TA. PtkDalam Konpensi Dan Rekonpensi.
Register : 14-08-2018 — Putus : 15-01-2019 — Upload : 13-02-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 221/Pdt.G/2018/PA.MS
Tanggal 15 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
107
  • Bahwa setelah itu Tergugat tidak ditegur oleh Penggugat sampaidengan 2 (dua) bulan; Bahwa dalil gugatan Penggugat posita angkat 5 benar ada perselisihandan pertengkaran, itu disebabkan oleh Penggugat yang tidak mau diajakberhubungan badan; Bahwa dalil gugatan Penggugat posita angka 5.a dan 5.b tidak benar; Bahwa dalil gugatan Penggugat posita angka 5.c tidak benarpertengkaran tersebut disebabkan Tergugat mengungkit uang hantaran(panal), mengenai uang hantaran (panai) itu Tergugat ungkit setelahsebelumnya
    ada usaha damai oleh keluarga dengan melibatkan kepaladesa setempat, namun usaha damai tersebut tidak berhasil, setelah itubarulahn Tergugat meminta agar uang hantaran (panai) tersebutdikembalikan yaitu sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah); Bahwa dalil gugatan Penggugat posita angka 5.d tidak benar, ketikaTergugat mau menyentuh Penggugat, justru Penggugat yang tidak mau; Bahwa dalil gugatan Penggugat posita angka 6, benar, waktu ituPenggugat dan Tergugat diajak oleh keluarga ke Jakarta
    (panai) diungkit setelah usahadamai tidak berhasil, yang benar diungkit sebelum ada usaha damai; Bahwa tidak benar waktu di Jakarta Penggugat berteriak ketikaakan disentuh Tergugat;Hal. 5, Perkara Nomor 221/Pdt.G/2018/PA.MSDalam RekonvensiBahwa mengenai tuntutan Penggugat Rekonvensi agar TergugatRekonvensi mengembalikan uang hantaran (panai) Rp40.000.000,00 (empatpuluh juta rupiah), Tergugat Rekonvensi tidak bersedia mengembalikannyakarena uang tersebut sudah habis dipakai buat pesta pernikahan,
    (panai) yang telah diberikan sebelumpernikahan Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sebesarRp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat Rekonvensi agarTergugat Rekonvensi mengembalikan uang hantaran (panai) Rp40.000.000,00(empat puluh juta rupiah) Tergugat Rekonvensi dalam jawabannya tidakbersedia mengembalikannya karena uang tersebut sudah habis dipakai buatpesta pernikahan, bahkan uang hantaran/panai tersebut tidak cukup untukbiaya pesta pernikahan
    ;Menimbang, bahwa dalam UndangUndang Perkawinan ataupunKompilasi Hukum Islam tidak diatur mengenai kewajiban mempelai wanitauntuk mengembalikan uang hantaran/panal jika terjadi perceraian sebelumterjadi hubungan suami istri (gabla dukhul), karena uang hantaran/panai tidaksama dengan mahar, karena mahar disebutkan dalam akad nikah dan menurutketentuan Pasal 35 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, mahar dapat dikembalikanseparoh apabila terjadi perceraian sebelum terjadi kumpul/nubungan suam istri(gabla
Register : 01-11-2016 — Putus : 23-03-2017 — Upload : 15-07-2019
Putusan PA JAMBI Nomor 1001/Pdt.G/2016/PA.Jmb
Tanggal 23 Maret 2017 — Penggugat melawan Tergugat
102
  • Tergugatmohon kepada yang Mulia Hakim supaya isteri saya bersediamengembalikan mahar yang di minta keluarga Tergugat.Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat tersebutPenggugat telah mengajukan Replik sebagai berikut :Bahwa Penggugat dan Keluarga menolak untuk mengembalikanuang hantaran senilai Rp 100.000.000, atau < Rp 100.000.000,karena pada saat proses lamaran tanggal 27112015 bertempat diHal. 5 dari 45 Put.
    (seratus juta rupiah) adalah merupakan uang hantaran yangdiserahkan oleh Keluarga Pihak Penggugat Rekonvensi kepadaTergugat Rekonvensi. Oleh karena itu Majelis menilai bahwa tuntutanPenggugat Rekonvensi tidak jelas, kabur karena yang dituntut adalahpengembalian Mahar namun isinya adalah pengembalian uanghantaran.
    No. 1001/Pdt.G/2016/PA.Jmb.tersebut telah wujud adanya uang hantaran tersebut telah diterimaoleh kedua belah pihak keluarga Penggugat dan Tergugat olehkarenanya bukti P.2 harus dikesampingkan;Menimbang, bahwa Penggugat Konvensi dalam repliknya dansaksi baik dari pihak Penggugat Konvensi maupun dari pihak TergugatKonvensi dalam keterangannya dibawah sumpah menyatakan bahwamengakui terhadap adanya uang mahar/uang Panai (hantaran)sebesar Rp 95.000.000,00 ( Sembilan puluh lima juta rupiah ) untukkeperluan
    lamaran dan untuk keperluan resepsi, dan uang Rp5.000.000,00 ( lima juta rupiah ) yang diterima oleh pihak keluargaPenggugat Konvensi, dan saksi ke 2 dari Tergugat Konvensi turutserta dalam menyerahkan uang panai ( uang hantaran ) yangdigunakan untuk keperluan lainnya bahwa para saksi menyatakanmenurut adat Bugis apabila ter; TERGUGAT perceraian gabladdukhul,maka semua mahar/uang panai atau. uang hantaran harusdikembalikan kepada pihak keluarga Tergugat, bahwa TergugatKonvensi dalam kesimpulannya
    masyarakat Provinsi Jambi dan khususnyamasyarakat Bugis di Kota Jambi bahwa lamaran dengan disertaimahar uang panai ( uang hantaran ) jika terysTERGUGAT perceraianseorang isteri yang belum disentuh oleh suaminya gablad dukhul)maka isteri atau keluarganya harus mengembalikan uang lamaranHal. 38 dari 45 Put.
Register : 04-11-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 22-11-2019
Putusan PA Tutuyan Nomor 105/Pdt.G/2019/PA.Tty
Tanggal 19 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
2411
  • Bahwa sebelum dilaksanakan acara pernikahan, Tergugat dan orang tuaTergugat bersepakat akan menyerahkan uang hantaran kepada orang tuaTergugat sebesar Rp15.000.000, (lima belas juta rupiah), yang diberikanpertama kali baru sejumlah Rp5.000.000, (lima juta rupiah), adapun sisanyaakan diberikan setelah terjadinya pernikahan;3. Bahwa kemudian setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidup bersamasebagai suami istri dan tinggal bersama dengan nenek Penggugat yangterletak di Dusun ....
    Bahwa pada awalnya rumah tangga Penggugat dan Tergugat berjalan rukundan harmonis, akan tetapi sejak tanggal 05 Agustus 2017 rumah tanggaPenggugat dan Tergugat mulai tidak harmonis dan mulai terjadi pertengkarandan perselisihan yang penyebabnya karena Penggugat mengingatkan sisahutang uang hantaran yang telah diperjanjikan saat menikah denganPenggugat sebagaimana yang telah dijelaskan dalam posita 2, ternyataTergugat malah marahmarah;6.
    rumahtangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis; Bahwa saksi tidak pernah melihat dan mendengar Penggugat dan Tergugatbertengkar; Bahwa yang saksi tahu 3 (tiga) bulan setelah pernikahan tersebut antaraPenggugat dan Tergugat berpisah tempat tinggal, dimana Tergugat pergidari kediaman bersama ke rumah orang tua angkat T ergugat; Bahwa yaang saksi ketahui penyebabnya dikarenakan masalah sisa uanghantaran yang belum diberikan oleh pihak keluarga Tergugat, sesuaikesepakatan bersama bahwa uang hantaran
    Bahwa yang saksi ketahui Penggugat dan Tergugat tinggal bersama hanya3 (tiga) bulan kemudian keduanya berpisah dimana Tergugat pergi darikediaman bersama ke rumah orang tua angkat Tergugat; Bahwa saksi baru mengetahui penyebab ketidak harmonisan tersebut saatsaksi ikut hadir mendamaikan Penggugat dan Tergugat di rumah nenekPenggugat sekitar 2 (dua) bulan setelah keduanya berpisah akan tetapiusaha mendamaikannya tidak berhasil, dimana penyebabnya masalahkekurangan uang hantaran yang belum dibayarkan
    Bahwa antara Penggugat dan Tergugat sejak bulan Agustus 2017 telah terjadiperselisihan dan pertengkaran disebabkan masalah sisa uang hantaran yangtelah disepakati belum dibayarkan oleh Tergugat;3. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal, Tergugatpergi dari kediaman bersama dan selama berpisah sudah tidak adakomunikasi yang baik dan bahkan Tergugat sudah tidak memberikan nafkahkepada Penggugat;4.
Register : 02-10-2017 — Putus : 10-01-2018 — Upload : 31-01-2018
Putusan PA PARIGI Nomor 272/Pdt.G/2017/PA.Prgi
Tanggal 10 Januari 2018 — PEMOHON VS TERMOHON
129
  • No. 272/Pdt.G/2017/PA Prgiberdasarkan laporan Pemohon tersebut yang menyatakan selamamenikah belum pernah Termohon melayani Pemohon layaknya istrikepada suaminya, Pemohon meminta uang hantaran (uang belanja)yang diserahkan oleh Pemohon kepada pihak Termohon saat acarapelamaran agar dikembalikan kepada pihak Pemohon karena dalamhukum adat setempat menyatakan dalam keadaan istri tidakmelaksanakan kewajiban kepada suami (dukhul), maka istri harusmengembalikan uang hantaran yang sudah diserahkan kepada
    (uang belanja)yang diserahkan oleh Pemohon kepada pihak Termohon saat acarapelamaran agar dikembalikan kepada pihak Pemohon karena dalamhukum adat setempat menyatakan Dalam keadaan istri tidakmelaksanakan kewajiban kepada suami (dukhul), maka istri harusmengembalikan uang hantaran yang sudah diserahkan kepada pihakistr, oleh karena itu Kepala Dusun kemudian menjembatani lalu pihakTermohon akhirnya mengembalikan uang tersebut sejumlah RP.22.500.000,kepada pihak Pemohon di rumah Kepala Dusun yangdihadiri
    No. 272/Pdt.G/2017/PA Prgimengembalikan semua uang ongkos kawin atau uang hantaran belanjakawin yang sudah diserahkanBahwa yang dimaksud dengan uang ongkos kawin atau uang hantaranbelanja kawin adalah semua pemberian/bawaan suami baik berupauang maupun benda yang disepakati pada saat pelamaran;Bahwa yang dimaksud dengan melarikan diri adalah keluar rumah,benci atau tidak bersedia melayani suami serta tidak mau rukun dengansuamiBahwa kategori tidak melayani suami adalah tidak memenuhikebutuhan biologis
    No. 272/Pdt.G/2017/PA Prgitidak berhasil lagi rukun bahkan berdasarkan laporan Pemohon tersebut,Pemohon meminta uang hantaran (uang belanja) yang diserahkan olehPemohon kepada pihak Termohon saat acara pelamaran agar dikembalikankepada pihak Pemohon karena dalam hukum adat setempat menyatakandalam keadaan istri tidak melaksanakan kewajiban kepada suami (dukhul),maka istri harus mengembalikan uang hantaran yang sudah diserahkankepada pihak istri, kKemudian saksi pertama menjembatani dan kemudianpihak
    No. 272/Pdt.G/2017/PA Prgi Bahwa penyerahan uang hantaran telah dilaksanakan oleh aparat desa dantetua adat juga disaksikan imam desa serta dihadiri oleh kedua belah pihak; Bahwa pelaksanaan penyerahan uang tersebut dilakukan berdasarkanaturan tak tertulis dalam adat setempat, yaitu adat suku Lauje; Bahwa aturan tak tertulis dalam adat suku lauje adalah diwajibkan untukmengembalikan uang hantaran kawin/uang ongkos kawin bagi istri yangmelarikan diri dari suami, yangmana dimaksud disini adalah keluar