Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 11-01-2021
Putusan PN SINGARAJA Nomor 124/Pid.Sus/2020/PN Sgr
Tanggal 30 September 2020 —
Terdakwa:
Komang Cipta Hantriana alias Cipta
5732
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Komang Cipta Hantriana alias Cipta, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Komang Cipta Hantriana alias Cipta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 dan (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah

    Terdakwa:
    Komang Cipta Hantriana alias Cipta
    PUTUSANNomor 124/Pid.Sus/2020/PN SgrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Singaraja yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Komang Cipta Hantriana alias CiptaTempat lahir di : SingarajaUmur / tgl.
    Menyatakan terdakwa Komang Cipta Hantriana alias Cipta telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenyalahguna Narkotika bagi diri sendiri, melanggar Pasal 127 ayat (1)huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaankedua kami;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun 6 (enam) bulan, potong tahanan yang telah dijalani dan denganperintah terdakwa tetap ditahan;3.
    PDM 43/ Enz.2/ BIl/ 07/2020 tanggal 23 Juli 2020 sebagai berikut:KESATUwonn Bahwa ia terdakwa Komang Cipta Hantriana alias Cipta pada hariJumat tanggal 15 Mei 2020 sekira pukul 15.30 wita atau setidaktidaknya padawaktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2020, bertempat di depan Kantor PosBanjar Dinas Keloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, KabupatenBuleleng atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, secara tanoa hak atau melawanhukum memiliki
    Selanjutnya dalam Pasal 8 lebihtegas disebutkan bahwa penggunaan Narkotika Golongan , dalam jumlah terbatashanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi setelahmendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi Kepala BadanPengawas Obat dan Makanan;Menimbang, bahwa Terdakwa Komang Cipta Hantriana alias Cipta adalahyang dihadapkan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan, dan setelah diperiksaternyata Terdakwa mengaku dan membenarkan semua identitasnya sebagaimanayang
    Menyatakan Terdakwa Komang Cipta Hantriana alias Cipta, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah GunaNarkotika Golongan Bagi Diri Sendiri sebagaimana dakwaan alternatif keduaPenuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Komang Cipta Hantriana aliasCipta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun 3 dan(tiga) bulan;3.