Ditemukan 2 data
HENDRI DUNAN, SH
Terdakwa:
ENDRIX SAPUTRA Bin HANUDA
22 — 4
M E N G A D I L i
- Menyatakan terdakwaENDRIX SAPUTRA Bin HANUDAtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam
bentuk bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaENDRIX SAPUTRA Bin HANUDA oleh karena itu dengan pidana penjara selama7 (Tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.200.000.000.- (Satu milyar dua ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 1 (Satu) Bulan penjara;
- Menetapkan masa
Penuntut Umum:
HENDRI DUNAN, SH
Terdakwa:
ENDRIX SAPUTRA Bin HANUDA
13 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I La Hanuda bin La Hami B, dengan Pemohon II Gusti binti La Sangkapu, yang dilangsungkan pada tanggal 19 Mei 2004 di Desa Molona, Kecamatan Siompu Barat, Kabupaten Buton sekarang Kabupaten Buton Selatan, Propinsi Sulawesi Tenggara;
- Memerintahkan kepada para Pemohon