Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-02-2020 — Putus : 02-03-2020 — Upload : 11-03-2020
Putusan PN MAKASSAR Nomor 86/Pdt.P/2020/PN Mks
Tanggal 2 Maret 2020 — Pemohon:
DRA.HJ.HASNAH NARANG
214
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Memberi Izin kepada pemohon untuk mengubah Nama pada Paspor dari Nama Hasnah Haonang Narang menjadi Hasnah Narang pada Paspor;
    3. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesa Rp. 196.000 (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;