Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2024 — Putus : 31-05-2024 — Upload : 05-06-2024
Putusan PN KETAPANG Nomor 57/Pid.C/2024/PN Ktp
Tanggal 31 Mei 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
APRIYANTO
Terdakwa:
RIDUAN anak laki laki dari HARAJAP
106
  • Menyatakan Terdakwa RIDUAN anak laki-laki dari HARAJAP tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
3.
Penyidik Atas Kuasa PU:
APRIYANTO
Terdakwa:
RIDUAN anak laki laki dari HARAJAP