Ditemukan 1 data
MELISA BATUBARA,SH
Terdakwa:
HARGUNAS
11 — 2
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Hargunas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan
Penuntut Umum:
MELISA BATUBARA,SH
Terdakwa:
HARGUNAS