Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-04-2017 — Upload : 18-07-2017
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 85/Pid.B/2017/PN TBT
Tanggal 26 April 2017 — BONI HARIYANTO alias BONI alias LEPET
3516
  • ACUN saksi koroban ABDULLAH mengalami kerugian sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah ).Perbuatan Terdakwa BONI HARIANTOH Als. BONI Als. LEPET diaturdan diancam pidana menurut pasal 363 Ayat 2 KUHPidana.SUBSIDAIR:Bahwa ia Terdakwa BONI HARIYANTOH Als. BONI Als. LEPETbersamasama dengan ASRUL WIDODO Als. ASRUL Als. ACUN (keduanyadiajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 02 JanuariHalaman 4 dari 23 Putusan Nomor 85/Pid.B/2017/PN.
    ACUN saksi koroban ABDULLAH mengalami kerugian sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah ).Perbuatan Terdakwa BONI HARIANTOH Als. BONI Als. LEPET diaturdan diancam pidana menurut pasal 363 ayat (1) ke ke3, ke4 KUHPidana.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi surat dakwaan tersebut danmenyatakan tidak mengajukan keberatan;Halaman 6 dari 23 Putusan Nomor 85/Pid.B/2017/PN.