Ditemukan 1 data
61 — 0
M Husin) terhadap Penggugat (Defi Harimanita alias Defi Hari Manita binti Hidayat Waruwu);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil akta cerai, berupa:
- Nafkah selama masa idah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Mutah berupa uang sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
- Menolak gugatatan hutang mahar dari Tergugat kepada Penggugat;
- Membebankan kepada Penggugat