Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2021 — Putus : 09-12-2021 — Upload : 29-12-2021
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 330/Pid.B/2021/PN Gpr
Tanggal 9 Desember 2021 — WEGE Bin AGUS HARIWIYANA
720
  • Wege Bin Agus Hariwiyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahyu Guruh Pamungkas als.
    Wege Bin Agus Hariwiyana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
    WEGE Bin AGUS HARIWIYANA