Ditemukan 1 data
72 — 0
Wege Bin Agus Hariwiyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahyu Guruh Pamungkas als.
Wege Bin Agus Hariwiyana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
WEGE Bin AGUS HARIWIYANA