Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-04-2014 — Upload : 19-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1393 K/PID.SUS/2013
Tanggal 15 April 2014 — HARJUIS GEDIYUN, S.T. alias GEDIYUN anak dari A. KAJI
309 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HARJUIS GEDIYUN, S.T. alias GEDIYUN anak dari A. KAJI
    PUTUSANNomor 1393 K/PID.SUS/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara tindak pidana khusus dalam tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Penuntut Umum telah memutuskan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:Nama : HARJUIS GEDIYUN, S.T. alias GEDIYUNanak dari A.
    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal22 Desember 2011 sampai dengan tanggal 19 Februari 2012;yang diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Sintang karena didakwasebagai berikut:Bahwa Terdakwa HARJUIS GEDIYUN, S.T. alias GEDIYUN anak dari A.KAJI pada hari Jumat, tanggal 17 Juni 2011 sekitar jam 14.00 WIB, atausetidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2011, bertempat diDusun Pintas, Desa Bora, Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi, atau setidakHal. 1 dari
    Gema Bina JayaPutra yang merupakan perusahaan milik Terdakwa selaku transportir;Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 55 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriSintang tanggal 27 Februari 2012 sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa HARJUIS GEDIYUN, S.T. alias GEDIYUN anakdari A.
    KAdl terbukti melakukan tindak pidana MenyalahgunakanPengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidiPemerintah melanggar Pasal 55 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimanadakwaan Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARJUIS GEDIYUN, ST aliasGEDIYUN anak dari A.
    Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Sintang No. 170/Pid.B/2011/PN.STG, tanggal 21 Maret 2012 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa HARJUIS GEDIYUN, S.T. alias GEDIYUN anakdari A.
Register : 06-11-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 139/Pid.C/2019/PN Dum
Tanggal 6 Nopember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ANDI AZIZ, SH
Terdakwa:
Harjuis
134
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Harjuis berslah melakukan tindak pidana bepergian tanpa membawa KTP.
    2. Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana Denda Rp. 39.000, dan Ongkos perkara Rp. 1.000,-
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ANDI AZIZ, SH
    Terdakwa:
    Harjuis
    Menyatakan Terdakwa Harjuis berslah melakukan tindak pidana bepergian tanpa membawa KTP.2. Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana Denda Rp. 39.000, dan Ongkos perkara Rp. 1.000,
Register : 06-11-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 139/Pid.C/2019/PN Dum
Tanggal 6 Nopember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ANDI AZIZ, SH
Terdakwa:
Harjuis
10
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Harjuis berslah melakukan tindak pidana bepergian tanpa membawa KTP.
    2. Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana Denda Rp. 39.000, dan Ongkos perkara Rp. 1.000,-
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ANDI AZIZ, SH
    Terdakwa:
    Harjuis